News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Mbah Piyono, Ditangkap Polisi Gara-gara Pelihara Ikan Aligator Gar, Kini Divonis Penjara

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Ilustrasi ikan aligator gar yang dilarang dipelihara di Indonesia dan (Kanan) Mbah Piyono (61) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang kakek dipenjara gara-gara perlihara ikan aligator gar datang dari Kota Malang, Jawa Timur.

Mbah Piyono (61) telah divonis penjara 5 bulan hanya karena pelihara ikan aligator gar.

Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (9/9/2024) sore.

Perlu diketahui, ikan aligator gar dilarang dipelihara di Indonesia.

Hal tersebut telah diatur dalam UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Bagaimana cerita lengkap dari Mbah Piyono?

Aji, anak dari Mbah Piyono menceritakan awal mula ayahnya memelihara aligator gar.

Semua bermula saat terdakwa membeli ikan tersebut pada tahun 2006 silam.

Kala itu, Mbah Piyono membeli delapan ekor ikan aligator gar.

Harganya per ekor dibanderol Rp 10.000.

"Jadi, ayah saya sudah memelihara ikan ini sejak 2006. Saat itu, beli ikannya di Pasar Ikan Splendid," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.

Aji melanjutkan ceritanya, dari delapan ekor, hanya tersisa tiga karena ada yang mati.

Sisa ikan aligator gar dirawat selama kurang lebih 18 tahun hingga berukuran besar.

"Panjang sudah sekitar satu meter," ucap Aji.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini