Nasib Mbah Piyono, Ditangkap Polisi Gara-gara Pelihara Ikan Aligator Gar, Kini Divonis Penjara
Cerita seorang kakek dipenjara gara-gara perlihara ikan aligator gar datang dari Kota Malang, Jawa Timur.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Kasusnya kemudian naik ke meja persidangan di PN Malang.
Mbah Piyono didakwa telah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.
Kakek 3 cucu ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan penjara.
Pada akhirnya, Mbah Piyono divonis dengan hukuman lebih rendah daripada tuntutan JPU.
Dia dihukum lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi menjelaskan, vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.
"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan. Apabila dilihat, itu sudah termasuk ringan," tegasnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara, Ahmad Sahroni: Cukup Beri Peringatan
Su'udi menjelaskan, pada dasarnya aturan memiliki prinsip presumptio iures de iure.
Prinsip hukum yang menganggap bahwa semua orang tahu hukum.
"Aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa ini tetap melanggar hukum," pungkasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Mbah Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya menilai vonis hakim tidak adil.
Oleh karenanya, Guntur akan melakukan banding.
"Upaya hukum yang kami lakukan, berharap terdakwa ini dibebaskan atau menjadi tahanan percobaan, atau tahanan kota sehingga seperti wajib lapor saja," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kakek di Kota Malang Divonis 5 Bulan, Gegara Pelihara Ikan Aligator Gar : Tak Tahu Jika Dilarang
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)(Kompas.com/Nugraha Perdana)