Nasib Mbah Piyono, Ditangkap Polisi Gara-gara Pelihara Ikan Aligator Gar, Kini Divonis Penjara
Cerita seorang kakek dipenjara gara-gara perlihara ikan aligator gar datang dari Kota Malang, Jawa Timur.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Ibarat peribahasa malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, Mbah Piyono harus berurusan dengan polisi.
Kolam ikannya didatangi petugas dari jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu.
Lokasinya berada di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kedatangan polisi berdasarkan laporan dari warga.
Aji bersaksi, selama ini warga tidak mempermasalahkan keberadaan ikan aligator gar milik ayahnya.
Baca juga: Rawat Landak Langka Warga Bali Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Komentar Komisi III
"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana?"
"Tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata Aji, dikutip dari Kompas.com.
Aji dalam kesempatannya menegaskan ayahnya tidak mengetahui ikan aligator dilarang dipelihara.
Menurutnya ikan tersebut hingga sekarang masih dijual belikan secara besar.
"Sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," imbuhnya.
Aji juga menyebut, selama ini tidak ada sosialisasi yang sampai ke telinga Mbah Piyono.
Meskipun demikian, pernah ada kunjungan dari petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya pada 22 Februari 2024.
"Sempat ditanyai sama petugasnya dari Kelautan, ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah," tutur Aji.
Perjalanan sidang
Diketahui Mbah Piyono langsung ditahan usai ditangkap polisi.