Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Mbah Piyono, Ditangkap Polisi Gara-gara Pelihara Ikan Aligator Gar, Kini Divonis Penjara

Cerita seorang kakek dipenjara gara-gara perlihara ikan aligator gar datang dari Kota Malang, Jawa Timur.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Nasib Mbah Piyono, Ditangkap Polisi Gara-gara Pelihara Ikan Aligator Gar, Kini Divonis Penjara
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Ilustrasi ikan aligator gar yang dilarang dipelihara di Indonesia dan (Kanan) Mbah Piyono (61) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. 

TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang kakek dipenjara gara-gara perlihara ikan aligator gar datang dari Kota Malang, Jawa Timur.

Mbah Piyono (61) telah divonis penjara 5 bulan hanya karena pelihara ikan aligator gar.

Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (9/9/2024) sore.

Perlu diketahui, ikan aligator gar dilarang dipelihara di Indonesia.

Hal tersebut telah diatur dalam UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Bagaimana cerita lengkap dari Mbah Piyono?

Aji, anak dari Mbah Piyono menceritakan awal mula ayahnya memelihara aligator gar.

BERITA TERKAIT

Semua bermula saat terdakwa membeli ikan tersebut pada tahun 2006 silam.

Kala itu, Mbah Piyono membeli delapan ekor ikan aligator gar.

Harganya per ekor dibanderol Rp 10.000.

"Jadi, ayah saya sudah memelihara ikan ini sejak 2006. Saat itu, beli ikannya di Pasar Ikan Splendid," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.

Aji melanjutkan ceritanya, dari delapan ekor, hanya tersisa tiga karena ada yang mati.

Sisa ikan aligator gar dirawat selama kurang lebih 18 tahun hingga berukuran besar.

"Panjang sudah sekitar satu meter," ucap Aji.

Ibarat peribahasa malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, Mbah Piyono harus berurusan dengan polisi.

Kolam ikannya didatangi petugas dari jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu.

Lokasinya berada di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kedatangan polisi berdasarkan laporan dari warga.

Aji bersaksi, selama ini warga tidak mempermasalahkan keberadaan ikan aligator gar milik ayahnya.

Baca juga: Rawat Landak Langka Warga Bali Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Komentar Komisi III

"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana?"

"Tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata Aji, dikutip dari Kompas.com.

Aji dalam kesempatannya menegaskan ayahnya tidak mengetahui ikan aligator dilarang dipelihara.

Menurutnya ikan tersebut hingga sekarang masih dijual belikan secara besar.

"Sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," imbuhnya.

Aji juga menyebut, selama ini tidak ada sosialisasi yang sampai ke telinga Mbah Piyono.

Meskipun demikian, pernah ada kunjungan dari petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya pada 22 Februari 2024.

"Sempat ditanyai sama petugasnya dari Kelautan, ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah," tutur Aji.

Perjalanan sidang

Terdakwa pemelihara ikan aligator gar, Piyono (memakai rompi oranye) saat menjalani sidang vonis di PN Malang, Senin (9/9/2024).
Terdakwa pemelihara ikan aligator gar, Piyono (memakai rompi oranye) saat menjalani sidang vonis di PN Malang, Senin (9/9/2024). (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Diketahui Mbah Piyono langsung ditahan usai ditangkap polisi.

Kasusnya kemudian naik ke meja persidangan di PN Malang.

Mbah Piyono didakwa telah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.

Kakek 3 cucu ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan penjara.

Pada akhirnya, Mbah Piyono divonis dengan hukuman lebih rendah daripada tuntutan JPU.

Dia dihukum lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi menjelaskan, vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.

"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan. Apabila dilihat, itu sudah termasuk ringan," tegasnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara, Ahmad Sahroni: Cukup Beri Peringatan

Su'udi menjelaskan, pada dasarnya aturan memiliki prinsip presumptio iures de iure.

Prinsip hukum yang menganggap bahwa semua orang tahu hukum.

"Aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa ini tetap melanggar hukum," pungkasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Mbah Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya menilai vonis hakim tidak adil.

Oleh karenanya, Guntur akan melakukan banding.

"Upaya hukum yang kami lakukan, berharap terdakwa ini dibebaskan atau menjadi tahanan percobaan, atau tahanan kota sehingga seperti wajib lapor saja," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kakek di Kota Malang Divonis 5 Bulan, Gegara Pelihara Ikan Aligator Gar : Tak Tahu Jika Dilarang

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)(Kompas.com/Nugraha Perdana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas