Di sisi lain, pengunggah masih bingung apakah harus membayar tilang tersebut atau tidak, karena adiknya sudah mengenakan helm dan membawa surat-surat kendaraan lengkap.
Kata Polisi
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo kemudian angkat bicara soal unggahan yang viral ini.
Ia memastikan bahwa foto surat ETLE yang menampilkan pria membonceng pocong tersebut adalah hoaks.
Foto tersebut sudah diedit hingga muncul sosok menyerupai pocong di belakang pengemudi.
Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Lewat Online
Faktanya, pengendara tersebut memang ditilang karena tidak memakai helm, bukan karena membonceng pocong yang tidak pakai helm.
Sosok yang tampak di belakang pengemudi sebenarnya hanyalah bayangan yang terkena sorot lampu dari depan.
"Itu bohong, pengendara itu ditilang karena memang tak mengenakan helm. Kejadian sebenarnya terjadi di Jalan Ahmad Yani Bangil pada 8 Agustus 2024," jelas AKP Deni.
Meskipun demikian, pemuda yang ditilang itu sudah membayar dendanya.
"Tilangnya sudah dibayar," tutup AKP Deni.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Foto Pria Ditilang karena Bonceng Pocong Tak Pakai Helm Viral di X, Polres Pasuruan Ungkap Faktanya,