TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Netizen kini terhibur dengan postingan viral di media sosial, ada pria membonceng pocong tak pakai helm terekam kamera ETLE, kena tilang.
Beberapa di antaranya mengomentari dengan candaan:
- @origjinate: "Ngakak 5 menit buat ini, kepikiran gak sih lu kena masalah (tilang) karena pocong gak pakai helm?"
- @mofroe: "Serem banget anjir. Lagian tuh pocong harusnya tau diri, udah numpang jangan nyusahin orang juga dengan gak bawa helm, ketilang kan."
- @kura2giok: "Wakakak, jawab aja Polisi gak ada wewenang karena itu ranahnya Ghostbusters."
Dalam unggahan itu, disebutkan pria tersebut kena tilang ETLE karena kamera polisi menganggap ada penumpang yang tidak memakai helm.
Unggahan tersebut berasal dari pemuda di Pasuruan, Jawa Timur, dan menjadi viral setelah dibagikan melalui akun X @idalam_makmu pada Selasa (9/9/2024).
Dalam unggahannya, akun bernama Vicky menulis bahwa adik laki-lakinya sudah mengenakan helm dan membawa surat-surat kendaraan lengkap.
Namun, dia tetap kena e-tilang karena penumpang yang dibonceng tidak memakai helm.
Surat e-tilang yang dikirim oleh Polres Pasuruan menyebutkan bahwa pelanggaran terjadi karena penumpang tidak mengenakan helm.
Namun, setelah dilihat lebih detail, penumpang tersebut tampak sebagai sosok putih yang menyerupai pocong.
“pov lu ketilang karena
gak bawa sim (tanda silang)
gak bawa STNK (tanda silang)
gak bawa helm (tanda silang)
poci nya gak pake helm (tanda centang)
kejadian di Pasuruan lagi,” tulis Vicky.
Saat kejadian, pemuda tersebut mengendarai motor matic berwarna putih pada malam hari.
Di belakangnya, tampak sosok putih yang tidak memakai helm dan mirip pocong.
Di sisi lain, pengunggah masih bingung apakah harus membayar tilang tersebut atau tidak, karena adiknya sudah mengenakan helm dan membawa surat-surat kendaraan lengkap.
Kata Polisi
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo kemudian angkat bicara soal unggahan yang viral ini.
Ia memastikan bahwa foto surat ETLE yang menampilkan pria membonceng pocong tersebut adalah hoaks.
Foto tersebut sudah diedit hingga muncul sosok menyerupai pocong di belakang pengemudi.
Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Lewat Online
Faktanya, pengendara tersebut memang ditilang karena tidak memakai helm, bukan karena membonceng pocong yang tidak pakai helm.
Sosok yang tampak di belakang pengemudi sebenarnya hanyalah bayangan yang terkena sorot lampu dari depan.
"Itu bohong, pengendara itu ditilang karena memang tak mengenakan helm. Kejadian sebenarnya terjadi di Jalan Ahmad Yani Bangil pada 8 Agustus 2024," jelas AKP Deni.
Meskipun demikian, pemuda yang ditilang itu sudah membayar dendanya.
"Tilangnya sudah dibayar," tutup AKP Deni.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Foto Pria Ditilang karena Bonceng Pocong Tak Pakai Helm Viral di X, Polres Pasuruan Ungkap Faktanya,