Laporan wartawan TribunBali.com, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Sidang lanjutan kasus kepemilikan Landak Jawa hari ini mengungkap keputusan Majelis Hakim. I Nyoman Sukena, terdakwa dalam kasus ini, diberikan penangguhan penahanan dengan beberapa syarat ketat.
Bagaimana kasus ini berkembang, peran jaminan dari pejabat tinggi, dan imbauan penting dari Polda Bali mengenai perlindungan satwa liar.
Sidang lanjutan kasus kepemilikan Landak Jawa dengan terdakwa I Nyoman Sukena berlangsung Kamis 12 September 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang yang digelar siang ini, agenda utama adalah pemeriksaan saksi meringankan serta pemeriksaan terhadap terdakwa.
Nyoman Sukena, mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sepatu abu-abu, memasuki ruang sidang dengan tenang.
Dalam proses persidangan ini, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sukena, setelah mempertimbangkan statusnya sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya.
Jaminan Penangguhan Penahanan
Keputusan penangguhan penahanan diberikan setelah Majelis Hakim menerima jaminan dari anggota DPR RI Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka, serta Kejati Bali.
Namun, Hakim memberikan catatan penting bahwa penangguhan ini bersifat sementara dan Sukena harus tetap kooperatif selama masa tahanan rumah.
Penangguhan ini dapat dicabut sewaktu-waktu jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Kronologi Kasus dan Penjelasan Polda Bali
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, memberikan penjelasan terkait kasus ini.
Jansen mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran terkait kepemilikan satwa liar yang dilindungi, dalam hal ini Landak Jawa.
Baca juga: Sosok I Nyoman Sukena, Terancam 5 Tahun Penjara karena Rawat 4 Ekor Landak yang Ditemukan di Kebun
Penyidikan awal dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bali, yang mengkonfirmasi bahwa satwa yang diamankan termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh hukum.
Jansen menegaskan bahwa pemeliharaan atau kepemilikan Landak Jawa memerlukan izin dari BKSDA Bali, yang tidak dipenuhi oleh Sukena.
Imbauan untuk Masyarakat
Kombes Jansen juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa status hukum dari satwa yang mungkin mereka temui.
Dengan adanya berbagai sumber informasi yang tersedia saat ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk ketidaktahuan mengenai perlunya izin dalam pemeliharaan satwa yang dilindungi.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan kewajiban hukum dalam menjaga keberagaman hayati dan perlindungan terhadap satwa liar. (AI)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sidang Lanjutan Kasus Landak Jawa Digelar, Penangguhan Penahanan Sukena Dijamin Rieke Diah Pitaloka.