TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kasus prostitusi berkedok pijat spa di Bali melibatkan anak di bawah umur sebagai terapisnya.
Polda Bali menemukan ada satu terapis di Pink Palace Spa berinisial NSP yang umurnya 17 tahun 7 bulan.
"Selain ditemukan anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat tersebut, petugas juga menemukan tindak pidana eksploitasi pornografi," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK dalam press rilis di halaman Dirkrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat 11 Oktober 2024.
Anak di bawah umur itu turut dijajakan sebagai terapis, yang mempertontonkan seksualitas dan juga melayani hingga hubungan badan dengan tarif Rp 1 - Rp2,5 juta bergantung treatment yang dipilih oleh tamu.
"Salah satu terapis yang NSP masih anak dibawah umur," kata dia.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, terkait maraknya prostitusi berkedok spa yang ada di wilayah hukum Polda Bali khususnya di Denpasar dan Badung.
Kemudian dari informasi masyarakat, penyelidik melakukan penyelidikan, yang kemudian pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita yang mengambil tempat di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta dikaitkan dengan alat bukti dan dilakukan gelar perkara, maka ditentukan sebanyak 6 orang tersangka.
Baca juga: Polda Bali Bongkar Bisnis Prostitusi Modus Pijat Spa Berbagai Sensasi Omzetnya Rp 3 Miliar
Dalam kasus Pink Palace Spa, Polda Bali menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan yakni dua orang pemilik yang merupakan pasangan suami istri asal Australia MJLG (50), laki-laki dan LJLG (44), perempuan.
Selain itu, WS (31) laki-laki selaku Direktur, NMWS (34), perempuan selaku General Manager, kemudian WW (29) DAN IGNJ (33), perempuan selaku resepsionis.
Tak main-main Pink Palace per bulan bisa mencapai omzet Rp 1 - 3 miliar dari bisnis postitusi yang libatkan terapi anak dibawah umur tersebut.
Oleh karena itu, tersangka dijerat Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (dengan ancaman hukuman 10 tahun).
Dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Yo pasal 55 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul SADIS! Bisnis Lendir yang Dibekuk Polisi di Bali, Selama Ini Jajakan Gadis di Bawah Umur Layani Tamu https://bali.tribunnews.com/2024/10/11/sadis-bisnis-lendir-yang-dibekuk-polisi-di-bali-selama-ini-jajakan-gadis-di-bawah-umur-layani-tamu