Terkait berapa lama perawatan, majelis hakim yang akan menentukan.
"Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)," terang Candra.
Kondisi Tiga Pelaku yang Direhabilitasi
Kepala UPTD PSRABH, Dian Arif mengatakan, ketiga pelaku direhabilitasi sejak Sabtu (7/9/2024).
Ia menuturkan, ketiganya akan dibina baik secara fisik, mental, hingga keagamaan.
"Kami melakukan pembinaan baik fisik, mental, keagamaan, keterampilan, kedisiplinan," kata Dian dikutip dari TribunSumsel.com.
Ia menuturkan, ketiga pelaku juga akan diberikan keterampilan seperti perbaikan sepeda motor atau melakukan pengelasan.
"Kami juga memberikan materi keterampilan (bengkel) las dan sepeda motor," terang Dian.
Sementara itu, Kasi Rehabilitasi PSRABH, Darwin Mokodongan mengatakan, ketiga pelaku menjalani assessment terlebih dahulu sebelum direhabilitasi.
"Jadi untuk awal, anak-anak dilakukan assessment terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa ditentukan treatment apa yang tepat untuk mereka," jelas Darwin.
Setelah proses tersebut, ketiga pelaku baru akan dibina.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sesuai Aturan, Kriminolog Sebut Polisi Tak Salah Jika Tak Menahan 3 Pembunuh Siswi SMP di Palembang
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, Rachmad Kurniawan)