TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan siswi SMP berinisial AA (13) yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus ini menarik perhatian publik pasalnya tiga dari empat pelaku tak ditahan.
Tiga pelaku yang tak ditahan lantaran masih di bawah umur.
Ketiganya, MZ (13), NS (12), dan AS (12) dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel.
Kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sri Sulastri pun turut menanggapi hal tersebut.
Ia menilai tindakan yang diambil pihak kepolisian untuk tak menahan ketiga pelaku tersebut tidak menyalahi aturan.
"Memang kalau di bawah umur tidak ditahan, sebagaimana diatur UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak."
"Sehingga tidak menyalahi Undang-Undang, hal ini sering ditanyakan kenapa tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak."
"Bukan berarti tidak melaksanakan aturan, kalau dia masuk ke LPKA tidak menjamin pelaku anak ini menjadi baik."
"Memang ini cukup dilematis," ungkap Sri kepada TribunSumsel.com, Selasa (10/9/2024).
Menurut Sri Sulastri, keputusan yang diambil kepolisian mungkin adalah pilihan terbaik.
Baca juga: Viral Video Kondisi Terbaru 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Tak Tunjukkan Penyesalan
Sebab, dalam sistem peradilan anak, di usia ketiga pelaku tersebut tak bisa ditahan.
"Berbeda dengan pelaku anak yang berusia 16 tahun yang memang sesuai aturannya bisa ditahan."
"Untuk yang tiga pelaku anak ini kalau dimasukkan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di satu sisi tidak menjamin berkelakuan baik, makanya rehabilitasi ini dipandang lebih efektif ketimbang ditahan," katanya.