TRIBUNNEWS.COM - Tangis Hadi Saputra, terpidana kasus Vina pecah saat menceritakan detik-detik dirinya disiksa oknum polisi.
Hal itu diungkapkan Hadi saat memberikan kesaksian dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024).
Dalam kesaksiannya, Hadi mengaku mengalami kekerasan saat diperiksa polisi terkait kasus Vina.
Hadi mengaku disiksa membabi buta oleh oknum polisi setelah ditangkap pada 31 Agustus 2016.
Tangis Hadi pun pecah saat mengingat momen kelam delapan tahun silam.
Hadi menuturkan, ia tak inget jelas identitas polisi yang menyiksanya, namun yang pasti dilakukan oleh banyak aparat.
"Ada banyak (polisi yang memukul). Pakai tangan, pakai kaki, apa saja yang ada di situ dipakai (memukul)," kata Hadi, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (12/9/2024).
Di tengah penyiksaan yang dialaminya, perasaan Hadi semakin berkecamuk lantaran mengingat rencana pernikahannya yang terancam batal.
Hadi berencana menikahi pujaan hatinya dua minggu setelah ia ditangkap atau tepatnya pada September 2016.
Sambil terus mengusap air matanya, Hadi menyebut ayah Eky, Iptu Rudiana, sempat hadir menyaksikan penyiksaan terhadap para terpidana.
"Di situ saya habis dipukulin, terus gak lama lagi saya mendengar ada yang datang, ada yang ngomong seingat saya, 'kalian tahu enggak siapa yang kalian bunuh? Ini bapaknya'," ungkap Hadi.
Baca juga: Terpidana Vina Cirebon Ngaku Disiksa Polisi Bernama Anwar: Kepalanya Digetok Gembok, Diinjak-injak
Kala itu, Hadi tak mengetahui nama orang tersebut. Ia baru tahu setelahnya, sosok 'bapak dari anak yang dibunuh' adalah Rudiana.
"Cuma saya nggak lihat, (Iptu Rudiana) ada di situ, setahu saya setelah ramai-ramai itu namanya Rudiana," terangnya.
Tak berhenti di situ, penyiksaan yang dialami Hadi pun berlanjut.
Ia bahkan dipindahkan ke sebuah ruangan kosong dan kembali disiksa.
Akibat penyiksaan itu, Hadi mengalami muntah darah.
"Saya dibawa keluar, dipindahin ke ruangan lagi. itu ruangan kosong saya langsung disuruh jongkok, duduk."
"Saya di situ dipukulin lagi sampai saya muntah darah, dari mulut dari hidung saya keluar," urainya.
Setelahnya, Hadi ditinggal seorang diri selama sekitar dua sampai tiga menit.
Kemudian, datang anggota polisi dan Hadi kembali disatukan bersama terpidana lain.
Baca juga: Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Diskors Karena Hadi Menangis Ceritakan Saat Disiksa
Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan, Hadi dan terpidana lain kembali disiksa.
Mereka dipaksa untuk jongkok dan kembali dipukuli habis-habisan menggunakan penggaris besi.
"Di tempat penjagaan situ, kami disuruh jongkok terus saya disuruh duduk di depan, di situ tangan saya dipukulin pakai penggaris besi, dipukul-pukulin," paparnya.
Bahkan, Hadi masih ingat betul nama oknum polisi yang menyiksanya begitu kejam.
Tangis Hadi kembali pecah saat menceritakan ia disiksa menggunakan gembok oleh oknum polisi bernama Anwar.
"Terus agak lama itu di situ saya paling inget ada anggota itu namanya Pak Anwar, dia ngambil gembok pukul-pukul kepala saya, ada masih buktinya, luka masih ada."
"Di situ berapa kali sampai nancep, bukan berdarah lagi, kayak air mancur," ucap Hadi.
Meski babak belur disiksa, Hadi mengaku tak diberi pengobatan apapun.
Ia hanya diberi bubuk kopi untuk mengobati lukanya.
"Di situ luka kita gak diobatin, cuma dikasih kopi doang (bubuk kopi)," tandasnya.
Terakhir, Hadi menceritakan ada terpidana kasus Vina lain yang diberi air kencing oleh oknum polisi.
"Setelah itu kita disiksa di situ, terus agak lama ada yang haus minta minum tapi dikasihnya air kencing," pungkasnya.
Kasus Vina Cirebon
Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.
Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina disebut dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Kekasih Vina, Eky, juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara, satu terpidana lainnya, Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Delapan tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Pegi Setiawan, ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).
Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.
Hingga akhirnya, Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.
Sementara kini, tujuh terpidana kasus Vina yang divonis penjara seumur hidup melawan melalui jalur peninjauan kembali (PK).
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)