"Kalau soal potensi adanya korban lain, itu ranah Kemenkes. Kami masih fokus ke penyelidikan kasus ini," ujarnya.
Kuasa Hukum Desak Senior Korban Diperiksa
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad meminta polisi untuk memeriksa senior korban.
Para dokter residen tersebut, perlu diperiksa karena diduga ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pengajaran.
"Harapannya semua saksi diperiksa termasuk dokter konsulen atau dokter senior yang mengajar di dokter spesialis,"
"Sebab, mereka yang menyerahkan proses pengajaran PPDS ke dokter residen atau murid dari dokter konsulen," ujar Misyal saat dihubungi TribunJateng.com.
Ia menuturkan, dokter konsulen menyerahkan proses pengajaran ke dokter residen karena diduga gajinya kecil.
Baca juga: Sosok Rektor Undip Suharnomo yang Minta Kampus Setop Bicara Kematian dr Aulia, Baru Dilantik April
Sementara itu, pembuat program pengajaran adalah Kemendikbudristek, bukan Kemenkes.
"Jadi tidak ada SOP yang benar untuk pengajaran," bebernya.
Pihak keluarga juga berharap, ada yang diperiksa dari pihak universitas, baik dari rektor maupun kaprodi anestesi.
"Biar saksi-saksi dulu yang diperiksa disusul nanti seniornya,"
"Selepas itu, harapannya Rektor Undip dan Kaprodinya akan dipanggil,"
"Mereka yang bertanggung jawab," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Sudah Periksa 17 Saksi Soal Kematian Dokter Aulia, Tak Ada Satupun Senior dan Pihak Undip
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)