Pelaku juga membujuk korban akan memberikan HP baru.
Setelah itu, korban pun diam dan pelaku merudapaksanya.
"Kemudian kejadian persetubuhan tersebut terjadi berulang kali sebanyak sembilan kali dengan kejadian yang sama," ungkapnya.
Aksi rudapaksa tersebut terjadi hingga Agustus 2024.
Tindak rudapaksa ini pun akhirnya ketahuan dan keluarga korban melaporkan DI ke polisi.
"Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut lalu pada tanggal 11 September 2024 kemarin Anggota Opsnal menetapkan pelaku sebagai tersangka," ungkapnya.
Pelaku pun kini telah ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan pelaku, aksi rudapaksa tersebut dilakukan sebanyak enam kali dan semuanya dilakukan di rumahnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan semuanya dilakukan di rumahnya," ujarnya.
Kasus Serupa
Seorang pria berinisial O (45) diamankan polisi karena telah merudapaksa seorang remaja berinisial B (17), warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
O tega merudapaksa B yang merupakan anak tirinya tersebut hingga korban hamil.
Baca juga: 3 Tersangka Rudapaksa Siswi SMP Masih di Bawah 14 Tahun, Tak Ditahan dan Jalani Rehabilitasi
Tak cuma sekali, O melancarkan aksi bejatnya sebanyak enam kali sejak Mei-Agustus 2024.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita bahwa ia sedang hamil.
Saat ibunya bertanya siapa yang menghamili, korban langsung menunjuk ayah tirinya.