Ia menyebut, PPDS Anestesi lebih berat dibandingkan PPDS lain, secara beban kerja.
"Seharusnya dari 84 mahasiswa PPDS dengan 20 dokter di RSUP dr Kariadi Semarang, kalau tidak bisa membagi, ini perlu pendalaman."
"Semestinya kalau beban kerja besar dengan SDM juga besar, maka potensi kerja overtime seperti ini tidak muncul," jelasnya.
Sementara itu, terkait aduan orang tua Aulia Risma soal jam kerja, Yan mengaku tak mengetahui persis aduan tersebut seperti apa.
Ia baru menjabat sebagai Dekan FK Undip pada 15 Januari 2024.
Keluhan almarhumah terkait jam kerja sepenuhnya mengikuti sistem pelayanan rumah sakit.
"Kami tidak tahu persis hal tersebut," ungkapnya.
Yan menambahkan, kasus perundungan di FK Undip juga pernah terjadi sebelumnya.
Pada 2021-2023. sudah ada tiga mahasiswa yang dikeluarkan akibat dari kasus perundungan.
"Kasus itu tidak hanya Prodi Anestesi, tetapi macam-macam (prodi)," paparnya.
Sementara itu, soal pelaku perundungan Aulia Risma, ia menuturkan pihaknya telah menyiapkan sanksi.
Baca juga: Undip dan RSUP Kariadi Akui Ada Perundungan kepada Dokter Aulia, Polisi: Permudah Pembuktian Kasus
"Ada sanksi ringan, sedang , berat, sampai dikeluarkan itu ada, tinggal melihat kesalahannya," terangnya.
Meski begitu, keputusan sanksi tersebut menunggu instruksi dari Menteri Kesehatan yang mengatur perundungan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Rincian Pungutan Mahasiswa PPDS Undip Rp 40 Juta Sebulan, Dekan: Untuk Nyanyi dan Paling Besar Makan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)