Sementara pelaku langsung diamankan polisi di kediamannya.
Saat itu, Ketua RT setempat bersama warga langsung mengamankan pelaku sesaat setelah kejadian dan diserahkan kepada polisi.
"IH sudah kita amankan di kantor, pasca kami menerima laporan kejadian di hari itu," kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, dikutip dari Tribunternate.com, Minggu (15/9/2024).
Polisi pun langsung memeriksa pelaku untuk mendalami motifnya membakar putri kandung.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Malikotomo mengatakan kasus ini masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak.
Ia menegaskan, meskipun belum ada laporan dari keluarga, kasus ini tetap akan ditindaklanjuti polisi.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak merupakan delik murni, yang artinya, diproses tanpa menunggu aduan dari korban atau keluarganya.
"Ada atau tidaknya laporan dari pihak keluarga, kami tetap wajib menindaklanjuti kasus ini, dan laporan tersebut tidak bisa dicabut," kata IPTU Bondan Malikotomo.
Ia menuturkan, setelah berkas kasus lengkap, proses hukum akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk keputusan lebih lanjut.
"Sesuai dengan Undang-undang Kekerasan terhadap Anak, pelaku terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara, namun karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman hukuman bisa diperberat menjadi 6,5 tahun," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musyrifah Alhadar mengaku, pihaknya mengutuk keras tindakan yang dilakukan pelaku.
Tindakan tersebut dinilainya sangat tidak manusiawi.
Karena itu, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apalagi korban merupakan anak kandung yang masih di bawah umur, seharusnya sebagai orang tua atau ayah menjadi pelindung," katanya.