TRIBUNNEWS.COM - Salmin Saleh, Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Maluku resmi ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Diketahui, Salmin Saleh alias SS ini sebelumnya dipolisikan karena mencabuli siswi SMK yang tengah magang di Dispar Maluku.
Ipda Jane Luhukay selaku Kasi Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengatakan, SS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai terlapor.
"Sejak kemarin siang terlapor diperiksa dan malamnya ditetapkan sebagai tersangka," terangnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP La Beli menuturkan, SS telah ditahan di Rutan Mapolresta Ambon.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," singkatnya.
Tak hanya menjalani proses hukum saja, SS juga telah dipanggil dan diperiksa Tim Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salmin pun dapat sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya selaku Sekretaris Dinas.
Mengutip TribunAmbon.com, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Maluku, Halimah T Soamolle.
"Oleh tim disiplin direkomendasikan saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin, sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, SS dilaporkan oleh kakak korban, AS.
Baca juga: Sekdis Pariwisata Maluku Diduga Lecehkan Anak Magang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
AS menuturkan, kejadian tersebut menimpa adiknya, AK.
Ia menceritakan, AK mendapatkan kekerasan seksual dari terduga pelaku di ruangan Kantor Dinas Pariwisata Maluku, Jumat (6/9/2024).
"Adik saya dilecehkan saat ruangan sepi tidak ada orang, dia takut dan gemetar," kata AS, Minggu (8/9/2024).
Mengutip TribunAmbon.com, korban pun menceritakan apa yang dialaminya ke keluarga.
Dari kesaksian korban tersebut, keluarga pun melaporkan kasus ini ke polisi.
"Dia pulang lalu menceritakan semua kejadian kepada kami sekeluarga, saya langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Ambon," tuturnya.
Ia pun berharap, pelaku bisa dicopot dari jabatannya.
"Orang seperti ini tidak boleh dibiarkan, jangan karena mereka memiliki kekuasaan jabatan lalu mau berbuat semena-mena," tandasnya.
AK sendiri merupakan siswi SMK yang tengah magang di Dinas Pariwisata Maluku.
Terduga pelaku juga memberikan uang Rp50 ribu setelah melancarkan aksinya.
"Adik saya cerita kalau pelaku memberikan uang Rp50 ribu dengan harapan korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," ungkap AS kepada TribunAmbon.com, Minggu (8/9/2024).
Tak hanya itu, pelaku juga merayu korban untuk menjalin hubungan gelap dengan imbalan uang dan fasilitas agar korban tak menyusahkan keluarga.
Mendengar kabar pelecehan, Kepala Dinas Pariwisata Maluku, Achmad Jais Ely pun mengecamnya.
Ia pun membentuk tim investigasi internal untuk mengusut permasalahan tersebut.
Baca juga: Sekdis Pariwisata Maluku Diduga Cabuli Anak Magang, Dipolisikan hingga Terancam Dipecat
"Saya akan membentuk tim investigasi internal untuk langkah penanganan selanjutnya," ungkap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Achmad Jais Ely, dikutip dari TribunAmbon.com.
Ia juga menyerahkan semua proses hukum ke pihak kepolisian.
"Soal proses hukum yang sudah dilaporkan keluarga korban saya serahkan sepenuhnya kepada kepolisian," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh Resmi Ditetapkan Tersangka
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunAmbon.com, Jenderal Louis MR/Maula Pelu)