TRIBUNNEWS.COM - Pelantikan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, periode 2024-2029 menuai sorotan.
Seorang anggota DPRD Singkawang terpilih berinisial HA ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Meskipun berstatus tersangka, HA masih bisa berkeliaran.
Bahkan, dia tampak hadir di acara pelantikan anggota DPRD Singkawang di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang hari ini, Selasa (17/9/2024).
Di hari sebelumnya, HA juga melakukan gladi bersih acara pelantikannya.
Dia hanya bungkam saat ditanya terkait penetapan tersangka kasus pencabulan anak.
Lantas siapa sosok HA?
Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, HA lahir di Capkala 23 Desember 1965. Kini ia sudah berusia 59 tahun.
Tidak banyak informasi yang disajikan oleh website KPU.
HA hanya menuliskan motivasinya menjadi anggota DPRD karena ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Pada Pileg 2024, dirinya maju melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Sosok Anggota DPRD Kepri yang Viral Pasang Tenda Hajatan di 2 Lajur Jalan, Berdalih Muat Banyak Tamu
Ia maju di Dapil Singkawang 4.
HA meraih 1.554 suara sah dan menjadikan caleg dengan suara terbanyak di dapil ini.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 141 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang Tahun 2024.
HA kemudian dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang periode 20024-2029 hari ini.