TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel berharap polisi bisa segera meringkus pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Reza mengaku penasaran alat bukti yang dimiliki polisi dalam menetapkan IS sebagai tersangka.
"Tapi, terus terang, saya penasaran terkait dua alat bukti apa yang polisi miliki untuk menersangkakan IS. Jangan sampai terulang false criminalization sebagaimana dialami oleh Pegi Setiawan, misalnya," kata Reza, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Masih Buron, Warga Sempat Lihat Berkeliaran Bawa Sajam
Kasus Pegi Setiawan terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Polisi menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan penetapannya sebagai tersangka dibatalkan pengadilan.
Reza melanjutkan, dalam sistem peradilan pidana, lembaga yang paling sering mendapat sorotan publik adalah kepolisian dan kehakiman. Kejaksaan acap luput dari perhatian masyarakat. Apalagi otoritas pemasyarakatan (Kemenkumham).
"Padahal, ketika terjadi tindak pengulangan pidana oleh mantan terpidana, kita layak bertanya-tanya tentang kemujaraban program pembinaan pemasyarakatan dalam menekan potensi residivisme terpidana," kata dia.
Juga, saat terjadi residivisme, apakah Kemenkumham melakukan risk assessment terhadap terpidana tersebut. Andai dia mendapat remisi, lalu dilepas pada waktunya, maka dapat diasumsikan bahwa- mengacu risk assessment- tingkat kebahayaan terpidana tersebut dinilai rendah, cocok dengan program pembinaan, dan risiko pengulangan pidananya rendah.
Lantas, apa penjelasan Kemenkumham bahwa mantan terpidana dimaksud ternyata diduga sekarang mengulangi aksi jahatnya?
Baca juga: Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Buron, Diduga Sudah Keluar Hutan, IS Diminta Serahkan Diri
Selain itu, Reza bertanya-tanya apakah Bhabinkamtibmas tahu di tempat tersebut ada mantan narapidana?
"Tahukah dia bahwa ada eks napi berbahaya (kekerasan seksual dan narkoba) di wilayahnya? Apa bentuk pengawasan yang dia lakukan terhadap napi tersebut?" pungkas Reza.
IS diketahui pernah dipenjara tahun 2013 kasus pencabulan. Saat itu, umur IS baru 16 tahun.
Gadis penjual gorengan itu bernama Nia Kurnia Sari (18) warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam Padang Pariaman.
Baca juga: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dibujuk Keluarganya Untuk Serahkan Diri, Tante Siap Dampingi
Ia diduga dibunuh oleh IS warga Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.
Kasus ini mulai mencuat pada Minggu (8/9/2024) saat warga menemukan jasad Nia terkubur tanpa busana di lereng bukit yang tak jauh dari rumahnya.
Sebelumnya korban dilaporkan hilang pada Jumat (6/9/2024). Warga yang ikut mencari Nia pun kaget dengan penemuan itu.
Setelah diselidiki polisi, kuat dugaan Nia adalah korban pembunuhan dan pemerkosaan.