News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Tampang Pelaku Pembacokan Mahasiswa di Semarang hingga Tewas, Ada yang Masih di Bawah Umur

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang enam orang dari dua kelompok gangster Semarang yang dibekuk dan dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).

TRIBUNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembacokan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Jawa Tengah.

Korban, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) tewas setelah diserang segerombolan gangster di Taman Sampangan, Jalan Kelud Kota Semarang, Selasa (17/9/2024) dini hari.

Dua hari berlalu dari kasus pembacokan yang menewaskan pria asal Jepara tersebut, polisi kini berhasil meringkus gangster pelaku pembacokan Tirza.

Total ada enam orang dari dua kelompok gangster di Semarang yang dibekuk, Kamis (19/9/2024).

Dua kelompok itu adalah Allstar dan Witchsel.

Para pelaku yang diringkus yakni Rico Sandova (23), Raden Ricky Putra Perdana (20), dan Bagas Rizky Pramudya (21), mereka dari All Star.

Sementara dari Witchsel ada Roni Hasim Prasetyo (22), Bagus Ardhi Syahputra (22), dan IB (17).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, Rico Sandova merupakan pelaku utama dan Bagas Rizky Pramudya merupakan pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban.

"Pada perkara itu Rico Sandova merupakan pelaku utama."

"Kemudian Bagas Rizky Pramudya pelaku yang membacok korban," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/9/2024). 

Kombes Irwan menuturkan, aksi pembacokan ini berawal dari kedua kelompok yang saling tantang di media sosial.

Baca juga: Detik-detik Mahasiswa Tewas Dibacok Gangster di Semarang, Korban Hendak Pulang ke Kos

Namun, yang jadi korban justru Muhammad Tirza yang tak mengetahui ada masalah apa antara kedua gangster tersebut.

"Tirza sedang melakukan perjalanan dari Gunung Pati menuju rumahnya," tuturnya.

Kini, para gangster tersebut dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini