Kemudian UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," imbuhnya.
Pengakuan Pelaku Pembacokan
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku pembacokan, Bagas Rizky Pramudia mengaku membacok korban sebanyak tiga kali di bagian kaki, pinggang dan punggung.
Setelah membacok korban, ia bersama temannya, Raden Ricky Putra Perdana (20) melarikan diri.
"Waktu minta ampun saya tinggal lari," tuturnya.
Bagas mengaku tak mengetahui bahwa korban bukanlah anggota kelompok Witchsel.
"Saya tidak tahu karena jalannya barengan dengan kelompok witchsel," imbuhnya.
Bagas mengaku melarikan diri ke Subang untuk menghindari kejaran polisi.
"Saya takut dikejar yang berwajib. Saya di Subang bersembunyi di Pondok," tandasnya.
Keenam pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers juga mengakui bahwa Tirza adalah korban salah sasaran.
Korban dibacok beberapa kali karena saat kejadian, kendaraannnya berjalan searah dengan gangster lawan.
Baca juga: Video Anggota Gangster Bakal Bersaksi di Sidang PK Terpidana Besok, Pakai Atribut XTC di Depan Hakim
Pelaku lainnya, Rico Sandova (23) yang merupakan anggota All Star mengatakan, kejadian bermula ketiga kedua temannya, Raden dan Bagas mendapat tantangan dari Witchsel untuk duel tiga lawan tiga.
"Saya dapat Direct Message (DM) dari gangster witchsel tiga versus tiga dan minta TKP di Tumpang," tutur, dikutip dari TribunJateng.com.
Namun, saat di lokasi, Witchsel tak ada dan ia bersama rombongannya memilih pulang ke Gunung Pati, Semarang.