Ia menerangkan, niat awal tersangka adalah membeli gorengan bersama tiga kawannya, yang dijajakan oleh korban.
Setelah membeli gorengan dan berinteraksi dengan korban, muncullah rencana jahat IS memperkosa korban.
Baca juga: Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati
"Makanya ketika empat sekawan ini berpisah, satu orang yaitu IS pergi menghadang korban yang sudah meninggalkan mereka sejauh 200 meter," ujar Kapolda dalam jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (21/9/2024).
Korban tersebut sudah mengarah pulang, tapi tersangka mengadang korban yang sudah tinggal 150 meter menuju rumahnya.
Saat pengadangan itu, IS menyekap korban dengan menutup aliran pernapasannya menggunakan plastik penutup gorengan korban yang dipinggir-pimggirnya diikat batu kerikil.
Kejadian itu, sekira pukul 18.50 WIB, korban menyekap pelaku selama enam menit dengan menutup aliran pernapasannya.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati
Setelah menyekap korban, IS juga menyeretnya sejauh 300 meter sebelum melakukan aksi pemerkosaan.
"Saat melakukan aksinya IS juga tidak tahu apakah korban meninggal atau pingsan. Yang jelas korban sudah tidak sadarkan diri," ujar Kapolda.
Setelah itu, IS sempat mengikat kaki dan tangan korban dengan tali rafia merah yang sudah ia siapkan, baru melancarkan aksinya.
Pihaknya menilai, akibat niat awal memperkosa, korban ternyata kehilangan nyawa, terlebih korban juga diseret IS sendirian sejauh 300 meter.
"Dugaan sementara seperti itu, tapi akan kami dalami dulu. Setiap informasi dari tersangka akan kami telusuri," ujarnya.
IS ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 15.40 WIB saat bersembunyi di loteng di salah satu rumah warga yang berada di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
IS Terancam Hukuman Mati
Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.