TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Surabaya masih menyelidiki laporan penipuan dengan korban sepasang lansia bernama Maria Lucia Setyowati (72) dan suaminya, Muin.
Pasutri lansia yang tinggal di Tenggilis, Mejoyo, Surabaya, merugi usai dua aset bangunannya berpindah kepemilikan.
Selama ini mereka tak pernah menjual dua aset bangunan berupa ruko serta kosan.
Maria telah melaporkan mantan penghuni kosnya, Tri Ratna Dewi serta petugas PPAT, Permadi Dwi Maryono.
Diduga keduanya bersengkokol menjadikan dua aset bangunan milik Maria menjadi milik Tri Ratna Dewi.
Tri Ratna Dewi menghilang dan tak diketahui keberadaannya usai menjual ruko ke Permadi Dwi Maryono.
Wanita asal Pare, Kediri telah lama tinggal di kos milik Maria dan membuka usaha laundry.
Maria mengaku dekat dengan Tri Ratna Dewi sehingga tak menaruh curiga ketika diajak berbisnis.
"Dulu saya sebenarnya tahu asal Dewi dari Pare, Kediri, karena sempat jadi saksi pas dia nikah. Tapi rumah di sana sudah dijual, pindah alamat ke Tenggilis (ruko)."
"Di Surabaya mana ternyata tidak diurus ke Dispenduk, mungkin sejak awal niatnya sudah nipu," ucap Maria, dikutip dari TribunJatim.com.
Dugaan kasus penipuan terjadi pada 2017 saat Tri Ratna Dewi ingin menitipkan bisnis laundry ke Maria.
Baca juga: Awal Mula Aset Maria Diambil Alih Anak Kos Tanpa Transaksi Jual-Beli, 2 Ruko Jadi Milik Petugas PPAT
Tri Ratna Dewi bahkan membantu Maria membuka rekening baru.
"Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira Dewi orang baik. Data diri saya berikan ke dia."
"Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening," ceritanya.