News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Tri Ratna Dewi, Penghuni Kos Diduga Gelapkan 2 Aset Bangunan Lansia di Surabaya

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin menunjukkan foto Tri Ratna Dewi dan surat laporan.

Tri Ratna Dewi kemudian meminta Maria membangun tiga ruko di tanah kosong yang terletak di Tenggilis Lama III B No 56.

"Saya setuju, wong cari penghuni kos kan ya susah-susah gampang. Dewi ke rumah ngajak pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)."

"Salah saya waktu itu, terlalu percaya, menyerahkan sertifikat asli dan dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca," lanjutnya.

Maria mengajukan pinjaman bank untuk membangun tiga ruko.

Baca juga: Sosok Ibu Kos yang 2 Rumahnya Diambil Alih Anak Kos, Yakin Ada Persekongkolan Libatkan Petugas PPAT

Setelah ruko jadi, Tri Ratna Dewi tak pernah terlihat di kamar kosnya.

"Tiba-tiba tahun 2021, petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang ke saya."

"Petugas itu bilang, tiga ruko yang sudah terbangun, dua sudah menjadi miliknya dan satu punya Dewi."

"Ternyata surat-surat yang waktu saya tanda tangani dulu, menyatakan kalau saya hibah ke tanah kepada Dewi," jelas Maria.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengatakan laporan penipuan diterima pada Rabu (18/9/2024).

"Masih dalam proses penyidikan, perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ucapnya, Senin (23/9/2024). 

Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap peran dari kedua terlapor.

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Bripda Ditahan di Tempat Khusus Akibat Penipuan Kerja Masuk PT KAI

"Hingga saat ini sudah ada lima saksi, dan jumlahnya tentu akan terus bertambah," imbuhnya.

Laporan dugaan penipuan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/888/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Sementara itu, Permadi menyatakan proses hibah tanah beserta bangunan dari Maria ke Tri Ratna Dewi dilakukan sesuai prosedur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini