News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tampang Otak Perampokan di Bogor, Motif Ingin Kuasai Harta Korban, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

D, tersangka utama perampokan di Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor berhasil diringkus polisi, Senin (23/9/2024).

D dan S bertugas mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan terhadap seluruh anggota keluarga.

Mereka datang dengan menggunakan motor dan membawa minuman keras untuk membuat korban mabuk.

Keduanya menganiaya korban menggunakan kunci pas yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Sementara O dan C bertugas untuk membuang jenazah korban ke wilayah Sukabumi.

Namun, hal tersebut gagal karena ketika pelaku kembali mendatangi lokasi, rumah korban sudah ramai warga.

Keempatnya kini dijerat pasal berlapis.

Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, Pasal 365 KUHP ayat 3 KUHP diancam pidana 14 tahun.

Lalu para pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak terancam hukuman pidana 5 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 88 KUHP.

"Para pelaku ini sebelumnya sudah merencanakan akan melakukan pencurian dengan kekerasan ini di bengkel tersangka D di Kampung Moyan, Cibungbulang," ujar Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Senin (23/9/2024).

Diwartakan sebelumnya, kawanan perampok beraksi di sebuah rumah di Kampung Cimayang, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Motif Pelaku Perampokan Keluarga di Bogor, Gasak Mobil dan Perhiasan, Kini Terancam Hukuman Mati

Para pelaku tak segan-segan melukai penghuni rumah.

Bahkan, pemilik rumah berinisial HS (26) tewas dalam aksi perampokan ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini