News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Kasus Tewasnya Santri di Sukoharjo, Belasan Saksi Diperiksa, Pelaku Kini Ditahan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Salah satu santrinya, Abdul Karim meninggal diduga karena dianiaya senior.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal meninggalnya santri bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13).

Diketahui, Abdul Karim meninggal setelah dianiaya seniornya sendiri, MG (15).

Aksi penganiayaan berujung meninggalnya korban ini terjadi di Ponpes Tahfidz Az-Zayadiyy, Sanggrahan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menuturkan, pihaknya kini telah memeriksa 13 orang saksi terkait kasus ini.

"13 orang sudah dimintai keterangan," kata Sigit.

Sigit juga menuturkan bahwa pihaknya juga telah beberapa kali melaksanakan gelar perkara.

"Sudah gelar beberapa kali, baru naikkan status (tersangka)," ujar Sigit, dikutip dari TribunSolo.com.

Pelaku Ditahan

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Thomas dari Tim Hotman 911 menuturkan, saat ini pelaku sudah ditahan.

"Sudah ditindaklanjuti oleh Polres Sukoharjo dengan sudah ada penetapan tersangka dan penahanan terhadap terduga pelaku yang sebelumnya memang belum ditahan."

"Tapi sekarang posisinya sudah ditahan dan berkasnya sudah dikembangkan," ungkapnya.

Kepada TribunSolo.com, Thomas menceritakan, sebelum kasus ini mencuat, pihak kepolisian tak langsung menahan pelaku.

Baca juga: Santri di Sukoharjo Meninggal Diduga Dianiaya Senior, KPAI Minta Santri Lain Dapat Trauma Healing

"Peristiwa ini awalnya keluarga korban setelah kejadian ini diketahui adanya dugaan pelaku pihak Polres belum bisa menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," terangnya.

Kabar penahanan juga baru didapatkan setelah pihak korban menyerahkan kuasa ke Tim Hotman 911.

Diwartakan sebelumnya, polisi menangani kasus ini dengan perlakuan berbeda karena pelakunya masih anak-anak.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.

MG yang sudah diamankan pun tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Baik pelaku maupun anak yang berlawanan hukum, ditangani oleh PPA dan Bapas Kabupaten Sukoharjo," ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, dikutip dari TribunSolo.com.

"Namun karena anak itu (Korban) tidak punya, akhirnya tidak dikasih," lanjutnya. 

Pelaku pun akhirnya meminta rokok pada santri lainnya dan diberikan sebanyak dua batang oleh santri lainnya.

Namun, pelaku justru marah kepada korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri.

Perut korban dipukul dan ditendang oleh MG.

"Setelah itu, marah dengan yang dimintai pertama (korban)  dengan menendang dan memukul di area perut, sehingga tidak sadarkan diri, " terangnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Kini, MG pun telah diamankan dan terancam penerapan pasal 76 C Juncto 80 ayat (3) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 dan menjadi pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Update Kasus Penganiayaan Santri hingga Tewas di Sukoharjo Jateng: 13 Orang Diperiksa

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini