Ada lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari lima tersangka itu, tiga orang di antaranya adalah perempuan dan dua lainnya laki-laki.
"Pelaku berinisial SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32)," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers, Senin (23/9/2024), dikutip dari TribunBanten.com.
Kemas mengatakan, tiga orang tersangka, yakni SA, RH, dan EM merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.
3. 3 Fakta Baru Kasus Gadis Penjual Gorengan
Inilah informasi terbaru soal kasus gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Informasi terbaru tersebut ialah soal penemuan dua barang bukti baru pendukung proses penyidikan kasus ini.
Kemudian, kepastian mengenai motif utama tersangka Indra Septiawan alias IS (26) melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.
Dua barang bukti baru yang ditemukan pihak kepolisian adalah cangkul yang digunakan IS dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.
"Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka," ucap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Senin (23/9/2024).
4. Ahli Mata di Sidang PK Kasus Vina Patahkan Kesaksian Aep
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/9/2024).
Dalam sidang tersebut, pihak enam terpidana kasus Vina menghadirkan saksi ahli mata, dr Mayasari dari Rumah Sakit Mata Cicendo, Bandung.
Kehadiran ahli mata ini sekaligus mematahkan kesaksian Aep.