TRIBUNNEWS.COM - Polres Gorontalo menetapkan guru madrasah berinisial DH (57) sebagai tersangka setelah video asusila dengan siswi tersebar.
Video yang direkam secara diam-diam dari lubang bilik rumah digunakan untuk bukti perselingkuhan DH.
Tindakan asusila terjadi di luar jam sekolah pada 6 September 2024 lalu.
Petugas kepolisian masih memburu perekam serta penyebar video asusila.
Diketahui, DH sudah memiliki istri, sedangkan siswi madrasah setara SMA itu masih berusia 16 tahun.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan keduanya menjalin asmara sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ungkapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.
DH merayu siswinya yang tak memiliki orang tua atau yatim piatu.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," lanjutnya.
Keduanya pertama kali melakukan hubungan badan pada Januari 2024 di sekolah.
"Ada sedikit pemaksaan pertama kali," imbuhnya.
Baca juga: Punya Istri Sah, Guru Madrasah Gorontalo Pertama Kali Ajak Siswi Berbuat Mesum di Sekolah
Akibat perbuatannya, DH dapat dijerat undang-undang perlindungan anak.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ucapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.
Perekam dan penyebar video asusila terancam pidana lantaran siswi SMA masih di bawah umur.