Dengan menggunakan sendok makan dan sendok semen, NY menggali tanah dan menguburkan jasad bayi tersebut.
Sehari setelahnya, pada 16 September 2024, seorang warga yang tanpa sengaja lewat menemukan tangan kecil bayi yang menyembul dari dalam tanah.
Hal itu sontak membuat desa yang biasanya tenang berubah menjadi pusat perhatian kepolisian.
Polisi segera bertindak cepat.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa sendok besi stainless yang digunakan untuk menggali, kain sobekan dari kaos biru putih, gunting dengan gagang hijau, serta tas hitam yang diggunakan pelaku.
Akhirnya, polisi pun menangkap pelaku tak lama setelah penemuan jasad bayi tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini, NY mendekam di balik jeruji Mapolresta Cirebon, sementara proses penyidikan masih terus berjalan.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul NY, Ibu Muda di Cirebon Habisi Nyawa Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ini Kronologinya