TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim akhirnya memenuhi permintaan kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon agar persidangan dilakukan di lokasi kejadian.
Dikatakan Hakim Ketua Arie Ferdian, permintaan dikabulkan karena pihaknya memerlukan gambaran seutuhnya kasus ini.
Serta sesuai misi Mahkamah Agung, yakni memberikan pelayanan hukum berkeadilan pada pencari keadilan.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso mengucap terima kasih atas pemeriksaan setempat yang akan dilakukan pada Jumat (27/9/2024).(*)