TRIBUNNEWS.COM - Identitas siswi yang ada dalam video syur guru di Gorontalo viral dan bocor ke publik.
Diketahui kini polisi telah menetapkan oknum guru DH (57), menjadi tersangka dalam kasus video mesum tersebut.
Tersangka menjalankan aksinya dengan modus menjalin hubungan asmara.
Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memviralkan identitas siswi MAN tersebut.
Tak hanya itu, Zescamelya juga meminta warganet menghapus dan stop menyebarkan video mesum tersebut di sosial media.
"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan stop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelasnya, mengutip TribunGorontalo.com, Jumat (27/9/2024).
“Warga masyarakat Gorontalo dan seluruh Indonesia, siapa pun yang memiliki video itu, mohon segera dihapus. Kita harus melindungi hak anak dan memikirkan dampak psikologisnya. Kejadian ini adalah musibah, bukan tontonan,” tegas Zascamelya.
Dinas PPA Kabupaten Gorontalo juga telah melakukan pendampingan terhadap siswi MAN termasuk memberikan konsultasi psikologi kepada korban agar tidak trauma.
Ia juga memastikan pendidikan korban anak di bawah umur untuk tetap dilanjutkan.
Dirinya menegaskan pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswa tersebut karena masih dalam perlindungan anak.
Baca juga: Modus Guru di Gorontalo Lakukan Tindak Asusila ke Siswi, Manfaatkan Kondisi Korban Yatim Piatu
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.
Sementara itu Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur mengatakan, korban yang masih di bawah umur tersebut adalah seorang yatim piatu.
Menurutnya, korban diduga terbuai dengan perhatian yang diberikan DH.
"Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," ujarny.
Modus Pelaku
Kasus ini bermula ketika paman korban melaporkan tindakan bejat DH usai video asusila tersebut viral di media sosial.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.
Disebutkan Guru MAN yakni DH sudah mendekati korban yang masih berada di bawah umur sejak 2022, mengutip Kompas.com.
DH menjalin hubungan asmara dengan korban setelah melakukan berbagai cara, salah satunya kerap membantu korban dalam mengerjakan tugas.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ucapnya.
"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ujar Deddy.
Saat ini, Polres Gorontalo telah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
DH diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribungorontalo.com/Jefry Potabuga) (Kompas.com/Chella Defa Anjelina)