TRIBUNNEWS.COM - Direktur pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Thobib Al Asyhar meminta agar siswi di Gorontalo yang terlibat video syur dengan gurunya dilindungi.
Thobib berharap, kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo memberikan perhatian kepada siswi tersebut, baik secara psikologis maupun sosial.
"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," ungkapnya di Jakarta, Kamis (26/9/2024), dilansir kemenag.go.id.
Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib juga meminta agar mereka melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), guna memberikan pendampingan kepada korban.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” jelasnya.
Thobib sangat menyesalkan kejadian ini, dia pun memastikan pelaku atau oknum guru di sekolah Gorontalo yang berinisial DH itu mendapatkan sanksi berat.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya. Kami sangat menyesalkan kejadian ini,” tegas Thobib.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
Thobib lantas menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.
Baca juga: Nasib Siswi Gorontalo Terlibat Video Syur dengan Gurunya: Tetap Sekolah, tapi Lulus Tak Dapat Ijazah
Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PPA Gorontalo Perjuangkan Pendidikan Siswi yang Terlibat Video Syur
Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo memastikan siswi yang terlibat video syur dengan gurunya itu tetap mengenyam pendidikan hingga lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).
Namun, siswi tersebut tidak akan mendapatkan ijazah ketika sudah lulus nanti.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terangnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.
Zascamleya juga menjelaskan alasan pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswa itu, yakni karena masih dalam perlindungan anak.
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk menghapus dan berhenti menyebarkan video syur siswi di Gorontalo dengan gurunya tersebut.
Hal itu, kata Zascamelya, demi melindungi psikologis dari siswi itu sendiri.
"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan setop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelasnya.
Dinas PPA Gorontalo diketahui telah melakukan pendampingan terhadap siswi itu, termasuk memberikan konsultasi psikologi, agar siswi tidak trauma.
Sang Guru Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga siswi dan kasus tersebut sementara berjalan.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dengan inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Gorontalo.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus ini.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, delapan saksi dan termasuk terlapor dan pelapor, dan kami sudah menetapkan satu tersangka," ungkapnya.
Adapun, DH sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Di mana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
"Karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik, itu ancaman hukuman yang kami jerat dengan pasal," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunGorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)