TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Ketegangan terjadi saat sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eki di lokasi kejadian, Jumat (27/9/2024).
Diketahui sidang lanjutan PK kali ini digelar di sekitar Jembatan Talun Cirebon, Jawa Barat, atau tempat kejadia perkara (TKP) ditemukannya Vina dan pacarnya Eki pada 2016 silam.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan lokasi kejadian tersebut, hakim bersama jaksa dan kuasa hukum enam terpidan kasus Vina Cirebon meninjau 7 lokasi di antaranya Jembatan Talun dan warung Bu Nining.
Namun, di tengah berjalanannya sidang, ketegangan sempat terjadi antara pihak kuasa hukum enam terpidana dengan kuasa hukum dari pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pitra Romadoni Nasution dan Elza Syarief, dua kuasa hukum yang mewakili Iptu Rudiana, Aep Rudiansyah, Pak RT Pasren, dan Abdul Kahfi, merasa dihalang-halangi saat hendak mendekat ke lokasi pemeriksaan.
Baca juga: Kemacetan Parah terjadi di Jembatan Talun, Lokasi Ditemukannya Vina Cirebon dan Eki Tahun 2016 Lalu
Ketegangan pertama terjadi saat tim hukum pemohon bersama majelis hakim dan jaksa meninjau warung Bu Nining, salah satu tempat penting dalam kasus ini.
Pitra dan Elza yang ingin mendekat sempat diprotes tim kuasa hukum pemohon dan beberapa petugas keamanan yang menjaga lokasi.
"Saya dihalangi untuk menyaksikan pemeriksaan setempat, padahal kami mewakili korban. Ini sangat kami sesalkan," ujar Pitra Romadoni saat diwawancarai di lokasi, Jumat (27/9/2024).
Ketegangan serupa terjadi saat sidang berpindah ke lokasi berikutnya, yakni lahan kosong di Gang Bakti 1, dekat SMPN 11 Cirebon.
Pitra kembali merasa dipersulit untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan.
Baca juga: Derita Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bisa Duduk Lama Karena Luka Tembak di Punggung
Aksi protesnya semakin intens setelah beberapa warga di sekitar lokasi ikut meneriakinya.
"Saya ke sini mewakili korban. Kami hanya ingin memastikan apakah pemeriksaan ini dilakukan dengan benar atau tidak. Namun, kami justru dihalang-halangi," ucapnya.
Otto Hasibuan Sebut Tak Masuk Akal
Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana, Otto Hasibuan, mengatakan hasil pemeriksaan lapangan bersama hakim memperjelas fakta bahwa tidak ada saksi yang melihat terjadinya pembunuhan.
Tetapi beberapa saksi hanya melihat adanya kecelakaan.