Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Sidang pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cirebon di lokasi kematian Vina Cirebon dan Eki pada Jumat sore (27/9/2024) diketahui memunculkan ketegangan, terutama terkait kehadiran kuasa hukum lain di lokasi.
Praktisi hukum Toni RM memberikan tanggapannya mengenai situasi tersebut saat diwawancarai oleh media, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Toni, penolakan kehadiran pihak kuasa hukum Rudiana, yang diwakili oleh Pitra Romadoni dan Elza Syarief, untuk hadir dalam sidang merupakan hal yang wajar.
Baca juga: Pengakuan Widi Ungkap Isi SMS Jelang Kematian Vina, Pengacara: Ada yang Hilang
“Wajar kalau benar ditolak, karena saudara Rudiana yang diwakili itu bukanlah pihak dalam perkara peninjauan kembali atau PK enam terpidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa pihak-pihak yang berhak hadir dalam persidangan adalah pemohon PK yang diwakili oleh penasihat hukumnya dan jaksa.
"Jadi, kalau pun memang benar ditolak, ya wajar, karena memang bukanlah pihak untuk masuk di persidangan,” ucapnya.
Toni juga menyoroti pentingnya etika dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum.
“Makanya sebelum memulai, hakim menyatakan bahwa sidang dimulai dan dinyatakan terbuka untuk umum."
"Namun, secara etika, penonton sidang sebaiknya tidak banyak ngoceh atau mengganggu jalannya persidangan,” ujar dia.
Diketahui saat itu, ketegangan dalam sidang tersebut semakin meningkat saat Pitra Romadoni menyampaikan protesnya.
Baca juga: Sidang Terpidana Kasus Vina di Jembatan Talun, Otto Hasibuan: Tak Ada Saksi yang Lihat Pembunuhan
“Saya dihalangi untuk menyaksikan pemeriksaan setempat, padahal kami mewakili korban. Ini sangat kami sesalkan,” kata Pitra kepada media di lokasi.
Situasi serupa terjadi di lokasi lain, termasuk di Gang Bakti 1, di mana Pitra kembali merasa dipersulit.