Adapun perbuatan MJ terbongkar lewat keterangan dari tersangka IS dan saksi lainnya. Alhasil, status MJ sebagai saksi naik menjadi tersangka.
MJ dipersangkakan melanggar Pasal 221 KUHP tentang Tindak Pidana Obstruction of Justice, yakni perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum dengan ancaman hukuman sembilan bulan.
Motif Utama IS
Diberitakan sebelumnya, polisi telah memastikan motif IS dalam kasus gadis penjual gorengan adalah pemerkosaan.
"Motif utama sesuai keterangan tersangka dan keterangan saksi yang kami peroleh adalah pemerkosaan," ujar AKBP Ahmad Faisol Amir, Senin (23/9/2024).
Ia membeberkan, dalam proses penyelidikan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi sejak awal kejadian.
Para saksi tersebut terdiri dari keluarga korban, keluarga tersangka, dan orang-orang yang melihat serta mendengar peristiwa itu.
Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Gadis Penjual Gorengan, Polisi Ungkap Motif Utama IS
Setelah memastikan motif pelaku, Ahmad Faisol Amir menyebut saat ini pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.
"Proses penyidikan terus kami lakukan, semua informasi terbaru akan kami berikan pada masyarakat," tuturnya.
Selepas memastikan motif pelaku, Ahmad Faisol Amir mengatakan pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.
"Proses penyidikan terus kami lakukan, semua informasi terbaru akan kami berikan pada masyarakat," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul: Peran MJ dalam 10 Hari Pelarian In Dragon Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunPadang.com/Panji Rahmat)