News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Ponpes di Bekasi Lokasi Pelecehan Santriwati, Ayah dan Anak jadi Tersangka

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan. Polres Metro Bekasi mengungkap modus dua tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di ponpes Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Bekasi menetapkan ayah dan anak berinisial SM (51) serta MHS (29) sebagai tersangka kasus pelecehan santriwati.

Keduanya diamankan petugas kepolisian dari amukan warga pada Jumat (27/9/2024) lalu.

Sebanyak 3 santriwati telah membuat laporan dan ada kemungkinan jumlah korban bertambah.

Diketahui, ponpes yang berada di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi tak memiliki izin.

Lokasi tersebut merupakan tempat pengajian, namun menerapkan sistem asrama sehingga warga menyebutnya ponpes.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, Shobirin, menegaskan TKP kasus pelecehan santriwati tak terdaftar sebagai ponpes.

"Hanya perkumpulan pengajian biasa,” ungkapnya, Senin (30/9/2024).

Ia meminta warga memastikan ponpes yang berada di lingkungan mereka memiliki izin resmi dari Kemenag.

"Bahkan jika terbukti ada pelanggaran dan menyimpang, tentu tindakannya bisa kami cabut izin operasionalnya. Tapi untuk kasus kemarin itu bukan ponpes karena tidak ada izinnya," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengatakan kedua tersangka merupakan guru ngaji.

Sejumlah santriwati sering menginap di lokasi tersebut selama beberapa hari.

Baca juga: Ayah dan Anak Pengelola Ponpes di Kabupaten Bekasi Cabuli Santriwati, Pelaku Diduga Ancam Korban  

“Pada dasarnya memang di sana belum bisa kita bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada,” tuturnya.

Dilakukan Sejak 2020

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, mengatakan dua kasus pelecehan santriwati dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Mereka berpura-pura membangunkan santriwati sambil melakukan pelecehan.

"Peristiwa kejahatan yang pertama kali ini memasukkan jari ke kelamin korban. Karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian  tindak pidana tersebut baru berhenti."

"Tapi kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana," paparnya, Senin (30/9/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.

Korban yang telah diperiksa mengaku diancam sehingga tak berani melaporkan kedua tersangka.

Baca juga: Modus Ayah dan Anak Cabuli Santriwati di Bekasi: Bangunkan Korban Saat Tidur di Kamar

"Timing-timingnya akan didalami, tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban," lanjutnya.

Kasus pelecehan baru terungkap pada September 2024 usai salah satu santriwati menceritakan perbuatan SM dan MHS ke orang tua.

Akibat perbuatannya, SM dan MHS dapat dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Salah satu orang tua korban, MA (34), menjelaskan anaknya meminta berhenti mengaji di ponpes tersebut.

Ia kemudian menanyakan alasannya dan terungkap telah terjadi aksi pelecehan.

MA menyatakan anaknya mengalami pelecehan sebanyak empat kali selama berada di ponpes sejak 2021.

"Engga ada iming-iming, terduga pelaku hanya berpesan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," bebernya.

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dugaan Pencabulan Oknum Ustaz di Ponpes Bekasi Dilakukan Saat Santri Sedang Tidur

(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Muhammad Azzam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini