TRIBUNNEWS.COM - Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, hari ini jalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (2/10/2024).
Kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso menuturkan, Sudirman memiliki alibi yang berbeda dengan terpidana lainnya.
"Pada sidang sebelumnya, kami telah memaparkan novum serta kekeliruan hakim yang bertentangan dengan pasal 263 KUHAP."
"Sudirman memang terlibat dalam rangkaian peristiwa yang sama, tetapi memiliki alibi yang berbeda," ucapnya.
Ia menuturkan, perbedaan alibi tersebut terletak pada keberadaan Sudirman pada malam kejadian.
Diketahui, terpidana lain disebut berada di warung Bu Nining pada malam kejadian,
Sedangkan, Sudirman disebut memiliki alibi lain yang dikuatkan oleh beberapa saksi.
"Kami akan menghadirkan 4 hingga 5 saksi yang melihat Sudirman di lokasi lain pada malam kejadian."
"Ini yang membedakan Sudirman dari yang lain, meskipun bukti lainnya serupa," jelas Jutek, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain hal tersebut, tim kuasa hukum juga akan mengungkap fakta seputar pernyataan kliennya yang menyatakan tak pernah mendapatkan penyiksaan selama proses penahanan.
"Kami ingin membuka kebenaran apakah benar Sudirman tidak mengalami kekerasan selama ditahan, seperti yang ia klaim," kata Jutek.
Baca juga: Derita Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bisa Duduk Lama Karena Luka Tembak di Punggung
Diwartakan sebelumnya, Sudirman jalani sidang pada Rabu (25/9/2024) lalu.
Dalam sidang pekan lalu itu, Sudirman terlihat tak nyaman saat duduk hingga sidang dihentikan sementara.
Sudirman merasa tak nyaman duduk setelah dua jam sidang berlangsung.