TRIBUNNES.COM, INDRAMAYU - Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dibuat gemas perihal sidang Peninjauan Kembali (PK) bagi 6 terpidana kasus Vina.
Toni RM menoba menganalisis sidang PK 6 terpidana yang saat ini masih berjalan di PN Cirebon.
Menurut Toni RM, 6 terpidana kasus Vina yang sedang mengajukan PK ini bisa dikabulkan PK-nya dengan alasan para terpidana ini bukan pelaku pembunuhan, bukan karena alasan kecelakaan.
Novum berupa saksi-saksi yang melihat bahwa para terpidana tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun sudah dihadirkan dalam persidangan PK.
Para saksi itu menerangkan bahwa 6 terpidana yang terdiri dari Rivaldi, Hadi, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, dan Eko Ramdhani itu memang tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
“Jadi kalau ada pertanyaan ini PK terpidana bisa dikabulkan tidak? Maka saya menjawabnya bisa,” ujar dia yang sekaligus Kuasa Hukum Pegi Setiawan kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di kantornya di Kabupaten Indramayu, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Elza Syarief Ngotot Sebut Hakim Kasus Vina Dapat Tekanan, Pihak Rudiana Takut Terpidana Dibebaskan?
Analisis itu diperkuat dengan adanya novum atau bukti baru berupa saksi yang sebelumnya tidak dihadirkan saat sidang tahun 2017.
Saksi yang dimaksud itu adalah saksi-saksi yang membersamai Rivaldi dan juga saksi-saksi yang membersamai 5 terpidana lainnya di malam kejadian meninggalnya Vina dan Eki terjadi.
Dijelaskan Toni, ada 5 saksi yang sudah dihadirkan di sidang PK mengaku bersama Rivaldi malam itu, mereka adalah Alvian, Aan, Aldo, Fajar, dan Arif.
Kemudian saksi yang membersamai Hadi, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramdhani juga ada 5 saksi.
Terdiri dari Heru, Darmanto, Muhammad Yahya, Agung Sugara, dan Akbar Tanjung.
Ia mencontohkan salah satunya, dari keterangan Agung Sugara. Lanjut Toni RM, Agung yang merupakan tukang sayur menerangkan bahwa malam itu terpidana Hadi Saputra dan Eko Ramadhani membantunya mengangkat kangkung ke sepeda motornya untuk dibawa ke pasar.
Keterangan ini sekaligus membantah tuduhan dari jaksa penuntut umum sebelumnya dan akan menjadi penolong bagi keenam terpidana di sidang PK tersebut.
Menurutnya, hakim pun harus mempertimbangkan keterangan saksi-saksi ini.