News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Toni RM Kuasa Hukum Pegi Mulai Gemas dengan Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dan Pegi Setiawan. Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dibuat gemas perihal sidang Peninjauan Kembali (PK) bagi 6 terpidana kasus Vina.

“Total ada 10 novum saksi, mereka sudah dihadirkan dalam PK. Menurut saya ini cukup untuk hakim mengabulkan PK tersebut,“ ujar dia.

Pengacara Pegi, Toni RM (Tribunnews)

Lain halnya dengan kecelakaan, disampaikan Toni RM, pengabulan sidang PK 6 terpidana Vina oleh hakim cukup berat namun bukan tidak mungkin juga akan dipertimbangkan karena ada saksi yang melihat kecelakaan itu.

Menurut Toni RM, Hakim PK yang memeriksa PK para terpidana ini hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus para terpidana yang sudah divonis bersalah pada tahun 2017 tersebut.

Yakni dengan kesimpulan apakah mereka benar pelakunya apa bukan.

 

Hakim PK Tak Berwenang Putuskan Kasus Vina Kecelakaan

Di sisi lain, lanjut Toni RM, Hakim PK tidak berwenang memutus bahwa perkara itu adalah kecelakaan.

Ia menjelaskan, karena untuk memutus perkara kecelakaan lalu lintas maka berkas perkara lengkap mengenai kecelakaan hasil penyidikan harus dilimpahkan ke Pengadilan terlebih dahulu oleh Penuntut Umum guna diputus Hakim. 

“Sementara ini hanya berkas pembunuhan yang dilimpahkan ke Pengadilan dan sudah diputus Hakim,” ujar dia.

Baca juga: Video Pitra Romadoni Ngaku Bawa Aep dan Sakit Punggung usai Gagal Nimbrung Sidang di TKP Kasus Vina

Prosesnya pun lanjut Toni RM, akan panjang untuk dikabulkan apabila dengan alasan kecelakaan.

Yakni harus melalui proses hasil penyidikan dari Polisi Lalu Lintas yang dituangkan dalam berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. 

Hasil putusan Pengadilan yang membuktikan kecelakaan lalu lintas baru bisa digunakan untuk novum.

“Apalagi hakim PK ini hanya berwenang untuk mengadili perkara pembunuhan yang dimohonkan dalam PK ini dimana para terpidana yang sudah diputus bersalah itu hakim PK akan mengevaluasi dan memutus apakah mereka itu benar pelakunya atau bukan,” ujar dia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Analisis Toni RM Soal PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sebut PK Terpidana Bisa Dikabulkan, https://cirebon.tribunnews.com/2024/10/01/analisis-toni-rm-soal-pk-6-terpidana-kasus-vina-cirebon-sebut-pk-terpidana-bisa-dikabulkan?page=all

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini