News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Toni RM Kuasa Hukum Pegi Mulai Gemas dengan Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dan Pegi Setiawan. Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dibuat gemas perihal sidang Peninjauan Kembali (PK) bagi 6 terpidana kasus Vina.

TRIBUNNES.COM, INDRAMAYU - Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dibuat gemas perihal sidang Peninjauan Kembali (PK) bagi 6 terpidana kasus Vina.

Toni RM menoba menganalisis sidang PK 6 terpidana yang saat ini masih berjalan di PN Cirebon.

Menurut Toni RM, 6 terpidana kasus Vina yang sedang mengajukan PK ini bisa dikabulkan PK-nya dengan alasan para terpidana ini bukan pelaku pembunuhan, bukan karena alasan kecelakaan.

Novum berupa saksi-saksi yang melihat bahwa para terpidana tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun sudah dihadirkan dalam persidangan PK.

Para saksi itu menerangkan bahwa 6 terpidana yang terdiri dari Rivaldi, Hadi, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, dan Eko Ramdhani itu memang tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

“Jadi kalau ada pertanyaan ini PK terpidana bisa dikabulkan tidak? Maka saya menjawabnya bisa,” ujar dia yang sekaligus Kuasa Hukum Pegi Setiawan kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di kantornya di Kabupaten Indramayu, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Elza Syarief Ngotot Sebut Hakim Kasus Vina Dapat Tekanan, Pihak Rudiana Takut Terpidana Dibebaskan?

Analisis itu diperkuat dengan adanya novum atau bukti baru berupa saksi yang sebelumnya tidak dihadirkan saat sidang tahun 2017.

Saksi yang dimaksud itu adalah saksi-saksi yang membersamai Rivaldi dan juga saksi-saksi yang membersamai 5 terpidana lainnya di malam kejadian meninggalnya Vina dan Eki terjadi.

Dijelaskan Toni, ada 5 saksi yang sudah dihadirkan di sidang PK mengaku bersama Rivaldi malam itu, mereka adalah Alvian, Aan, Aldo, Fajar, dan Arif.

Kemudian saksi yang membersamai Hadi, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramdhani juga ada 5 saksi.

Terdiri dari Heru, Darmanto, Muhammad Yahya, Agung Sugara, dan Akbar Tanjung.

Ia mencontohkan salah satunya, dari keterangan Agung Sugara. Lanjut Toni RM, Agung yang merupakan tukang sayur menerangkan bahwa malam itu terpidana Hadi Saputra dan Eko Ramadhani membantunya mengangkat kangkung ke sepeda motornya untuk dibawa ke pasar.

Keterangan ini sekaligus membantah tuduhan dari jaksa penuntut umum sebelumnya dan akan menjadi penolong bagi keenam terpidana di sidang PK tersebut.

Menurutnya, hakim pun harus mempertimbangkan keterangan saksi-saksi ini.

“Total ada 10 novum saksi, mereka sudah dihadirkan dalam PK. Menurut saya ini cukup untuk hakim mengabulkan PK tersebut,“ ujar dia.

Pengacara Pegi, Toni RM (Tribunnews)

Lain halnya dengan kecelakaan, disampaikan Toni RM, pengabulan sidang PK 6 terpidana Vina oleh hakim cukup berat namun bukan tidak mungkin juga akan dipertimbangkan karena ada saksi yang melihat kecelakaan itu.

Menurut Toni RM, Hakim PK yang memeriksa PK para terpidana ini hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus para terpidana yang sudah divonis bersalah pada tahun 2017 tersebut.

Yakni dengan kesimpulan apakah mereka benar pelakunya apa bukan.

 

Hakim PK Tak Berwenang Putuskan Kasus Vina Kecelakaan

Di sisi lain, lanjut Toni RM, Hakim PK tidak berwenang memutus bahwa perkara itu adalah kecelakaan.

Ia menjelaskan, karena untuk memutus perkara kecelakaan lalu lintas maka berkas perkara lengkap mengenai kecelakaan hasil penyidikan harus dilimpahkan ke Pengadilan terlebih dahulu oleh Penuntut Umum guna diputus Hakim. 

“Sementara ini hanya berkas pembunuhan yang dilimpahkan ke Pengadilan dan sudah diputus Hakim,” ujar dia.

Baca juga: Video Pitra Romadoni Ngaku Bawa Aep dan Sakit Punggung usai Gagal Nimbrung Sidang di TKP Kasus Vina

Prosesnya pun lanjut Toni RM, akan panjang untuk dikabulkan apabila dengan alasan kecelakaan.

Yakni harus melalui proses hasil penyidikan dari Polisi Lalu Lintas yang dituangkan dalam berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. 

Hasil putusan Pengadilan yang membuktikan kecelakaan lalu lintas baru bisa digunakan untuk novum.

“Apalagi hakim PK ini hanya berwenang untuk mengadili perkara pembunuhan yang dimohonkan dalam PK ini dimana para terpidana yang sudah diputus bersalah itu hakim PK akan mengevaluasi dan memutus apakah mereka itu benar pelakunya atau bukan,” ujar dia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Analisis Toni RM Soal PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sebut PK Terpidana Bisa Dikabulkan, https://cirebon.tribunnews.com/2024/10/01/analisis-toni-rm-soal-pk-6-terpidana-kasus-vina-cirebon-sebut-pk-terpidana-bisa-dikabulkan?page=all

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini