News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gerebek Kamar Kos yang Jadi Tempat Membuat Bahan Baku Tembakau Sintetis di Majalengka

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (2/10/2024). Jajaran Polres Majalengka membongkar industri rumahan bahan baku tembakau sintetis di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Industri rumahan bahan baku tembakau sintetis di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka digerebek aparat Polres Majalengka.

Tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan campuran antara tembakau atau rokok dengan ganja sintetis atau tiruan dan di dalamnya terdapat kandungan zat AB-Chminaca yang merupakan salah satu jenis synthetic cannabinoid (SC) atau ganja sintetis yang dapat memberi efek kecanduan.

Dua orang diamankan masing-masing berinisial RAA dan ZJM, warga Kecamatan Ligung, dan Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan, industri rumahan bahan baku tembakau sintetis ini berada di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majakengka.

"Kami berhasil menangkap RAA dan ZJM pada Rabu (25/9/2024) kira-kira pukul 06.00 WIB di tempat kos tersebut," kata Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (2/10/2024).

Baca juga: Produksi Tembakau Sintetis, Pemuda 25 Tahun di Purwakarta Diringkus Polisi

Bahkan, kala itu RAA terciduk tengah membuat pinaka atau bahan baku tembakau sintetis menggunakan sejumlah bahan kimia di tempat kos itu.

Pihaknya pun langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa bahan baku narkoba jenis pinaka dan alat yang digunakan untuk meracik tembakau sintesis.

"Kami langsung mengembangkan kasusnya, kemudian berhasil mengamankan tersangka ZJM setelah meminta keterangan dari RAA," ujar Indra Novianto.

Indra menyampaikan, hingga kini kedua tersangka dan berbagai barang bukti yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka.

Akibat perbuatannya, RAA dan ZJM dijerat Pasal 113 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan besarnya dalam pembuatan bahan baku tembakau sintetis, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka," kata Indra Novianto.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS 'Pabrik' Bahan Tembakau Sintetis di Majalengka Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Diamankan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini