TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pria berinisial RAA dan ZJM diringkus polisi karena memproduksi bahan baku tembakau sintetis di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menuturkan keduanya menjalankan bisnis haramnya di sebuah kos.
"Industri rumahan bahan baku tembakau sintetis ini berada di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka," kata Indra Novianto, Rabu (2/10/2024).
Ia menuturkan, saat penggerebekan, RAA tertangkap basah tengah membuat pinaka atau bahan baku tembakau sintetis.
"Kami langsung mengembangkan kasusnya, kemudian berhasil mengamankan tersangka ZJM setelah meminta keterangan dari RAA," ujar Indra Novianto, dikutip dari TribunJabar.id.
Kini, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.
"Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan besarnya dalam pembuatan bahan baku tembakau sintetis, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka," kata Indra Novianto.
Indra menambahkan, keduanya memiliki peran yang berbeda.
RAA berperan untuk meracik bahan baku tembakau sintetis.
"Jadi, tersangka RAA ini membuat pinaka untuk disemprotkan ke tembakau, sehingga menjadi tembakau sintetis, dan turut dicampurkan daun kecubung agar efeknya lebih kuat," ujar Indra Novianto.
Sementara ZJM berperan sebagai kurir.
Baca juga: Produksi Tembakau Sintetis, Pemuda 25 Tahun di Purwakarta Diringkus Polisi
Saat penggeledahan, sejumlah bahan kimia dan peralatan yang digunakan untuk produksi ikut disita.
RAA menyebut, ZJM bertugas mengantarkan bahan baku pembuatan tembakau sintetis yang diraciknya kepada para konsumen menggunakan sistem tempel.
"Kami langsung bertindak cepat berbekal keterangan dari tersangka RAA, kemudian mengamankan ZJM untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini," kata Indra Novianto.