Kini, keduanya dijerat pasal 113 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.
Pemuda 25 Tahun di Purwakarta Diringkus Polisi
Sementara itu, seorang pria berusia 25 tahun diringkus Satresnarkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat.
Pria berinisial AS asal Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta ini diringkus karena meracik tembakau sintetis.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah.
Ia menuturkan, pabrik tembakau sintetis ini dijalankan AS seorang diri.
"Pelaku ini sudah memproduksi tembakau sintetis ini baru berjalan dua bulan,"
"Pelaku belajar membuat tembakau sintetis ini di wilayah Jakarta yang berguru kepada rekan dalam jaringan peredarannya," ujarnya.
AKBP Lilik menuturkan, pelaku menjual produknya secara online dan ada yang dipasarkan di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
"Atas perbuatannya, pelaku pembuat tembakau sintetis itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," ucap Lilik.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 2 Pria yang Operasikan 'Pabrik' Bahan Tembakau Sintetis di Majalengka Berbagi Peran, Ada Kurir
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Ahmad Imam Baehaqi)