News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Apa Pondok Pesantren di Indonesia? Santri Disiram Air Cabai hingga Penganiayaan Senior

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Santri

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu ini, berseliweran kabar tak mengenakkan yang datang dari pondok pesantren (ponpes) di Indonesia.

Ponpes yang seharusnya jadi tempat ramah anak, kini seakan jadi tempat yang menyeramkan.

Anak di bawah umur disiram pakai air cabai, gadis belia yang dapatkan pelecehan, hingga ada yang meninggal, semuanya korbannya santri yang belajar di ponpes

Beberapa waktu lalu, seorang santri di Sukoharjo, Jawa Tengah meninggal dunia setelah dianiaya oleh seniornya.

Terbaru ini, seorang santri viral karena disiram air cabai oleh istri pimpinan ponpes di Aceh.

Berikut ini sejumlah kasus hukum yang terjadi di area Ponpes yang dirangkum dari berbagai sumber.

Santri Disiram Air Cabai setelah Ketahuan Merokok

Lini masa sosial media tengah diramaikan dengan video seorang santri yang mandi hingga masuk ke bak mandi karena kepanasan setelah disiram air cabai oleh istri pimpinan ponpes di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.

Polisi pun tak tinggal diam, kini, wanita berinisial NN (40) tersebut diperiksa.

Ia diperiksa setelah dilaporkan oleh korban atas dugaan menyiram air cabai kepada santri yang masih berusia 13 tahun tersebut.

Mengutip Serambinews.com, NN menyiram air cabai ke korban sebagai hukuman karena santri tersebut ketahuan merokok.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy.

Baca juga: Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Barat Diduga Hukum Santri dengan Menyiram Air Cabai, Polisi Selidiki

Ia menuturkan, NN diperiksa setelah pihak keluarga membuat laporan pada Selasa (1/10/2024).

"Saat ini pelaku sedang kita mintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyiraman air cabai ke salah satu santrinya," ujar Iptu Fachmi.

Fachmi menambahkan, dalam laporan tersebut, penganiayaan yang dialami selain penyiraman air cabai adalah pencukuran rambut.

Pihak kepolisian, lanjut Fachmi, berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Apabila NN terbukti bersalah, maka ia akan dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ustaz di Bekasi Diduga Dilecehkan Santriwati

Seorang santriwati di salah satu ponpes di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ustaz dan pemilik ponpes.

Polres Metro Bekasi pun kini telah menangkap kedua pelaku.

Wartakotalive.com mewartakan, MA (34), orang tua korban menuturkan bahwa pencabulan ini terungkap ketika putrinya meminta izin untuk berhenti mengaji di ponpes tersebut.

Karena curiga, ia pun mendesak putrinya untuk menjelaskan alasan berhenti belajar di pondok.

Akhirnya, korban bercerita bahwa oknum guru ngaji kerap masuk ke kamar santriwati.

Korban juga bercerita bahwa ia jadi korban pelecehan saat tengah tiduran di kamarnya.

Pelecehan tersebut bahkan dilakukan lebih dari empat kali sejak 2021.

"Kalau untuk pengakuan adalah empat sampai lima kali, ya kalau pengakuan anak saya ya sebatas itu aja," ungkapnya.

MA menceritakan, pelaku juga meminta korban untuk tak bercerita soal pelecehan ini.

Baca juga: Fakta Ponpes di Bekasi Lokasi Pelecehan Santriwati, Ayah dan Anak jadi Tersangka

"Enggak ada iming-iming, terduga pelaku hanya berpesan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," jelasnya.

Kini, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang terduga pelaku.

Keduanya telah dibawa ke kantor polisi setelah sejumlah warga menggeruduk ponpes tersebut.

"Pelaku sudah diamankan dan di bawa ke Polres," kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno.

Santri di Blitar Tewas setelah Dilempar Kayu Berpaku

Seorang santri di pondok pesantren (Ponpes) tewas setelah dilempar kayu berpaku oleh guru ngaji atau ustaz.

Korban yang berinisial MKA (13) tersebut menempuh pendidikan di ponpes Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (15/9/2024).

Sebelum dinyatakan meninggal, MKA sempat dirawat di RSUD Kabupaten Kediri (RSKK) selama dua hari karena kondisinya kritis.

Hal tersebut disampaikan oleh paman korban, Iqwal Rikky Susanto (29).

"Korban meninggal di RSKK pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB," ujarnya, dikutip dari Tribun Jatim.

Ia menceritakan, korban dilempar kayu berpaku sekira pukul 06.00 WIB.

Lalu pada pukul 07.00 WIB, pihak keluarga mendapatkan kabar dari pihak pondok, korban sudah dibawa ke RSUD Srengat, Kabupaten Blitar.

"Neneknya ditelepon pihak pondok. Waktu itu, neneknya masih siap-siap mau sambangan (ke pondok)."

"Dikabari kalau korban masuk rumah sakit. Dikira sakit apa, karena korban punya riwayat sesak napas," ujarnya. 

Sang nenek pun langsung menuju ke rumah sakit.

Baca juga: Soal Santri Tewas Dilempar Kayu Berpaku, LP Model A Diterbitkan, Penanganan Kasus Tetap Berjalan

Saat di rumah sakit, Iqwal yang ikut ke Blitar pun menyaksikan bahwa kondisi korban sudah kritis dan dirawat di IGD.

"Korban kritis, dirawat di ruang IGD. Pertama hanya diinfus, lalu kondisinya ngedrop, dikasih alat selang (oksigen) sempat stabil, habis itu kondisinya naik turun," katanya. 

Korban pun akhirnya dirujuk ke RSKK setelah kondisinya mulai menurun.

"Siang itu juga dirujuk ke RSKK. Antara pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB sudah di RSKK. Kondisi korban masih kritis dan korban meninggal pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB," ujarnya. 

Pihak RSKK, lanjut Iqwal, rencananya akan mengoperasi korban setelah kondisinya stabil.

"Rumah sakit belum berani melakukan operasi kalau kondisi korban masih drop," ujarnya.

Nahas, saat menunggu operasi tersebut, korban sudah meninggal dunia.

Tapi, sebelum dilakukan operasi, keponakan saya meninggal dunia," katanya. 

Santri di Sukoharjo Tewas di Tangan Senior

Seorang santri berinisial AKP (13) tewas setelah dianiaya seniornya sendiri, MG (15).

Aksi penganiayaan berujung meninggalnya korban ini terjadi di Ponpes Tahfidz Az-Zayadiyy, Sanggrahan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menuturkan, pihaknya kini telah memeriksa 13 orang saksi terkait kasus ini.

"13 orang sudah dimintai keterangan," kata Sigit.

Sigit juga menuturkan bahwa pihaknya juga telah beberapa kali melaksanakan gelar perkara.

"Sudah gelar beberapa kali, baru naikkan status (tersangka)," ujar Sigit, dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Update Kasus Tewasnya Santri di Sukoharjo, Belasan Saksi Diperiksa, Pelaku Kini Ditahan

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Thomas dari Tim Hotman 911 menuturkan, saat ini pelaku sudah ditahan.

"Sudah ditindaklanjuti oleh Polres Sukoharjo dengan sudah ada penetapan tersangka dan penahanan terhadap terduga pelaku yang sebelumnya memang belum ditahan."

"Tapi sekarang posisinya sudah ditahan dan berkasnya sudah dikembangkan," ungkapnya.

Kepada TribunSolo.com, Thomas menceritakan, sebelum kasus ini mencuat, pihak kepolisian tak langsung menahan pelaku.

"Peristiwa ini awalnya keluarga korban setelah kejadian ini diketahui adanya dugaan pelaku pihak Polres belum bisa menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," terangnya.

Kabar penahanan juga baru didapatkan setelah pihak korban menyerahkan kuasa ke Tim Hotman 911.

Diwartakan sebelumnya, polisi menangani kasus ini dengan perlakuan berbeda karena pelakunya masih anak-anak.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.

MG yang sudah diamankan pun tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Baik pelaku maupun anak yang berlawanan hukum, ditangani oleh PPA dan Bapas Kabupaten Sukoharjo," ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, dikutip dari TribunSolo.com.

"Namun karena anak itu (Korban) tidak punya, akhirnya tidak dikasih," lanjutnya. 

Pelaku pun akhirnya meminta rokok pada santri lainnya dan diberikan sebanyak dua batang oleh santri lainnya.

Namun, pelaku justru marah kepada korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri.

Perut korban dipukul dan ditendang oleh MG.

"Setelah itu, marah dengan yang dimintai pertama (korban)  dengan menendang dan memukul di area perut, sehingga tidak sadarkan diri, " terangnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Kini, MG pun telah diamankan dan terancam penerapan pasal 76 C Juncto 80 ayat (3) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 dan menjadi pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Viral, Santri di Aceh Barat Diduga Disirami Air Cabai oleh Istri Pimpinan Dayah, Pelaku Diperiksa dan di WartaKotalive.com dengan judul Dugaan Pencabulan Oknum Ustaz di Ponpes Bekasi Dilakukan Saat Santri Sedang Tidur

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Serambinews.com, Sadul Bahri)(Wartakotalive.com, Muhammad Azzam)(TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin)(TribunJatim.com, Samsul Hadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini