News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Reza Indragiri: Jika Ditolak Memunculkan Kengerian yang Luar Biasa

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (20/9/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengungkapkan dampak terkait diterima atau ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat.

Diketahui, tujuh terpidana telah mengajukan sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Enam terpidana menjalani sidang bersama, sedangkan satu terpidana, Sudirman menjalani sidang PK seorang diri.

Sementara mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal juga telah mengajukan PK ke PN Cirebon.

Reza menjelaskan, jika sidang PK terpidana dan mantan terpidana kasus Vina diterima, maka hal itu mengafirmasi terjadinya 'peradilan sesat' pada 2016.

"Sudah sangat nyata demikian adanya, kalau PK dikabulkan maka simpulan kita tentang peristiwa Cirebon 2016 akan berbalik arah."

"Nasib para terpidana juga akan berubah, mereka akan kembali statusnya sebagai orang bebas merdeka seperti kita," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Kamis (3/10/2024).

Sebaliknya, lanjut Reza, jika PK terpidana ditolak, maka akan muncul kengerian yang luar biasa.

Maksud kengerian itu yakni respons dari masyarakat hingga penilaian tentang kualitas penegakan hukum di Indonesia.

"Kalau ternyata PK ditolak, saya tidak mau merespons lebih lanjut, karena hanya memunculkan kengerian yang luar biasa."

"Terkait dengan respons masyarakat maupun pertanyaan yang sangat mendalam tentang seberapa berkualitas sesungguhnya proses penegakan hukum di republik ini," tandas Reza.

Baca juga: Sidang PK Sudirman: BAP 2016 Bohong karena dalam Tekanan, Tak Pernah Lihat Pembunuhan Vina dan Eky

Hakim Menangis di Sidang PK

Sebelumnya, Sidang PK enam terpidana yang digelar pada Jumat (27/9/2024), diwarnai momen haru.

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Sidang PK kali ini dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), 2016 silam.

Dalam kesempatan itu, satu di antara Majelis Hakim, izqa Yunia menangis saat meninjau Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Jembatan Talun menjadi titik paling krusial dalam kasus kematian Vina dan Eky.

Jembatan tersebut diduga sebagai lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa Vina dan Eky sebelum akhirnya berkembang menjadi dugaan pembunuhan.

Pantauan TribunJabar.id di lokasi, Rizqa Yunia tak kuasa menahan air mata saat sidang mendekati akhir.

Meski mengenakan masker, kacamata dan kerudung hitam, tangisannya tetap terlihat jelas.

Ia bahkan sempat menyeka air matanya dengan tisu saat Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, hendak menutup sidang.

"Kita baca Al-Fatihah untuk Almarhum Eky dan Almarhumah Vina, kita baca bersama-sama," ucapnya sambil terisak.

Rizqa menyebut, kehadirannya dan tim di Jembatan Talun adalah karena tempat tersebut menjadi lokasi penemuan Vina dan Eky.

"Ini kan kejadian 2016 lalu ya, bagaimanapun di sini ada cerita. Kita gak tahu benar atau tidak."

"Secara logika benar atau tidak, tapi pasti ke sini karena lokasi penemuan jenazah di sini."

"Pasti beliau (Eky dan Vina) juga ada di sini," ungkap Rizqa penuh haru.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hakim sampai Nangis saat Sidang PK Kasus Vina dan Eki di Jembatan Talun Cirebon: di Sini Ada Cerita

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribuJabar.id/Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini