TRIBUNNEWS.COM - Jumlah korban pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren di Bekasi, Jawa Barat bertambah menjadi 4 orang.
Ayah dan anak berinisial SM (51) serta MHS (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka menggunakan kuasanya sebagai guru ngaji untuk melecehkan korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengatakan salah satu korban berinisial S sudah dinikahi tersangka SM pada 2022 lalu.
Saat itu, usia S masih 13 tahun dan kini korban berusia 15 tahun.
Kedua tersangka melancarkan aksinya secara terpisah sejak tahun 2020.
Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan awalnya hanya 3 santriwati yang membuat laporan.
Namun setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi jumlah korban menjadi 4 santriwati.
"Jadi kita memang seiring berjalannya waktu kita sudah melakukan beberapa langkah, salah satunya nama-nama yang tercantum sebagai siswa kita datangi," terangnya.
Para korban sudah dipulangkan ke rumah orang tua dan mendapat pendampingan psikologi.
"Bersedia datang memberikan kesaksian kepada kami bahwa yang bersangkutan juga pernah menjadi korban dari bapaknya yang ada di pesantren tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Terungkap Motif Istri Pimpinan Ponpes Siram Santri Pakai Air Cabai, Korban Sampai Merintih Kesakitan
Akibat perbuatannya, ayah dan anak dapat dijerat Pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2015, tentang perlindungan anak.
Ponpes Tak Berizin
Diketahui, ponpes yang berada di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi tak memiliki izin.
Lokasi tersebut merupakan tempat pengajian, namun menerapkan sistem asrama sehingga warga menyebutnya ponpes.