News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balita Diculik dan Dibunuh

Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Balita Dililit Lakban: Tak Ada Fakta Baru, Sesuai Keterangan Tersangka

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang lima tersangka pembunuhan balita perempuan berinisial S (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten, Lebak, Banten. | AKP Hardi Meidikson membeberkan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan balita dililit lakban di Lebak, Banten pada Kamis (19/9/2024) lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson mengungkapkan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan balita dililit lakban di Lebak, Banten pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Diketahui rekonstruksi ini digelar di Mapolres Cilegon pada hari ini, Jumat (4/10/2024).

Kelima tersangka yakni SA (38), EM (23), RH (38), UH (22) dan YH (32) memperagakan total 84 adegan.

Mulai dari adegan perencanaan pembunuhan balita APH (4) hingga adegan penghilangan barang bukti.

"Reka ulang dari mulai mereka merencanakan sampai dengan korban ditemukan, dan dengan pembunuhan berencana itu sendiri,” kata Hardi dilansir Kompas.com, Jumat (4/10/2024).

Hadi menyebut, saat rekonstruksi para tersangka memperagakan adegan sesuai peran mereka masing-masing.

Hasilnya tidak ada temuan fakta baru dalam kasus pembunuhan balita dililit lakban ini.

Adegan yang diperagakan juga sudah sesuai dengan keterangan para tersangka saat penyidikan.

"Masih sama dengan penyidikan, mulai dari mereka merencanakan kemudian membunuh, kemudian dibuang itu masih sama dengan peran dari masing-masing tersangka,” terang Hardi.

Setelah digelarnya rekonstruksi ini, penyidik selanjutnya akan menyusun berkas perkara, lalu akan melimpahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan.

Baca juga: Balita di Cilegon Bukan Target Utama Pembunuhan, Para Tersangka Tak Bunuh Ibu Korban karena Hamil

“Kita akan susun (berkas secepatnya) dan akan kita limpahkan tahap 1 ke Kejaksaan, kalau ada kekurangan nanti kita akan lengkapi berkasnya,” ungkap Hadi.

Sebagai informasi, kelima tersangka dijerat pasal berlapis setelah melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap balita perempuan asal Kota Cilegon tersebut.

Mereka dikenakan pasal tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C dan/atau Pasal 83 jo Pasal 79 huruf F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. 

Untuk tersangka UH dan YH, polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 221 Ayat (1) Angka 2 KUHPidana tentang upaya menghilangkan barang bukti. 

Kedua tersangka diduga membakar tas ransel yang digunakan untuk membawa korban.

Baca juga: Sosok Rahmi, Pelaku Utama Pembunuhan Balita di Cilegon, Terlibat Cinta Sesama Jenis

Pelaku Tak Menyesal, Masih Dendam pada Ibu Korban

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengungkapkan pengakuan SA (38), tersangka kasus pembunuhan APH (4) balita asal Cilegon, Banten.

Hardi mengatakan hingga kini SA tak merasa menyesal atas aksi pembunuhan yang dilakukannya itu.

Bahkan, SA mengaku masih menyimpan dendam kepada ibu korban.

Hal itu dikarenakan ibu korban memiliki kedekatan dengan tersangka lainnya yakni RH.

Baca juga: Peran 5 Tersangka Pembunuhan Balita di Lebak: 3 Orang Culik & Habisi Korban, 2 Orang Buang Mayat

RH ini diketahui memiliki hubungan asmara sesama jenis dengan SA.

"Dari kelima pelaku ini yang sampai sekarang belum ada penyesalan ini si SA, bahkan kita tanyakan menyesal tidak, dia bilang 'saya engga menyesal,'" kata Hardi, Jumat (27/9/2024).

Selain dendam, diketahui pembunuhan APH ini juga dipicu oleh adanya utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 75 juta.

Baca juga: 3 Motif di Balik Kasus Pembunuhan Balita di Cilegon: Pinjol, Cinta Sesama Jenis, dan Sakit Hati

Adanya pinjol ini yang kemudian membuat para tersangka berencana untuk menculik dan membunuh korban.

SA dan RH pun bersama-sama menggunakan akun ibu korban untuk mengajukan pinjol tersebut.

"Jadi untuk pinjol itu si RH dan SA bersama-sama menggunakan akun dari si ibu korban," ujar Hardi.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Rasyid Ridho)

Baca berita lainnya terkait Balita Diculik dan Dibunuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini