News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja di Papua Tenggak Miras Bareng Pelaku Sebelum Dibunuh, Disetubuhi saat Tak Sadarkan Diri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Levina Orpa Bers (18), remaja korban pembunuhan di Sarmi Papua ternyata sempat mengonsumsi miras bersama pelaku, FK alias Ilmu (20).

TRIBUNNEWS.COM, SARMI - LOB (18), remaja korban pembunuhan di Sarmi Papua ternyata sempat mengonsumsi miras bersama pelaku, FK alias Ilmu (20).

Tak hanya berdua saja, seorang rekan lainnya juga ikut konsumsi miras bersama mereka.

Remaja itu dibunuh lantaran pelakunya, FK sakit hati karena korban menolak untuk berhubungan badan.

Korban marah dan menampar pelaku.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dijaga Ketat Aparat, Orangtua Korban dan Pelaku Hadir

Pelaku tak terima dan membalasnya dengan pukulan menggunakan papan hingga akhirnya korban tak sadarkan diri.

Di situlah kemudian pelaku menyetubuhi korban.

Namun pelaku panik setelah melihat korban sudah tak bergerak lagi.

Dia pun pergi meninggalkan korbannya.

"Jadi tersangka dan korban saling kenal, sebelum kejadian penganiayaan yang berbuntut hilangnya nyawa korban, keduanya sempat mengonsumsi miras beserta satu rekan lainnya," kata Kapolres Sarmi, Kompol Suparmi melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dwi Arjuna melalui rilisnya, Kamis (3/10/2024).

Sebelumnya mayat Levina Orpa Bers ditemukan di Pantai Metmedon, Kampung Bagaiserwar II, Kabupaten Sarmi, Papua, beberapa waktu lalu.

Iptu Yoga mengatakan, sebelum tewas korban dianiaya pelaku terlebih dahulu.

Hal ini terlihat dengan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korba.

"Sebelum tewas, korban terlebih dahulu dianiaya, mengingat ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya," ujar Iptu Yoga.

Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial FK alias Ilmu (20). 

Iptu Yoga mengatakan motif pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku karena korban menolak berhubungan badan. 

Baca juga: Nia Kurnia Sari Dibunuh saat Jual Gorengan, Keinginan Kuliah dan Bantu Ekonomi Keluarga Pupus

"Korban menolak untuk berhubungan, kemudian korban menampar dan memaki tersangka, sehingga tersangka marah dan membalas memukul dengan menggunakan tangan, batu di wajah korban, kemudian mengambil potongan papan lalu kembali memukul korban berulang kali," jelas Yoga.

Melihat korbannya tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. 

"Pelaku panik ketika melihat korban sudah tidak bernyawa, seketika itu tersangka kemudian melarikan diri," ucap Iptu Yoga. 

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarmi. 

Atas perbuatannya, tersangka FK (20) dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan mati dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul UPDATE-Mayat Wanita yang Ditemukan di Kampung Bagaisewar II Sarmi Ternyata Korban Pembunuhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini