News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Kabur 3 Hari, Suami yang Tembak Istrinya hingga Patah Tulang Tangan Menyerahkan Diri

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lampung Tengah menunjukkan barang bukti senjata api ilegal yang digunakan pelaku untuk menembak istrinya

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang KDRT dan kepemilikan senjata api ilegal.

 Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolres Lampung Tengah dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2024).

Dugaan orang ketiga

Saat menembak istrinya itu, Rifai tidak dalam pengaruh alkohol. Pelaku gelap mata karena pertengkaran keluarga.

"Dia menembak istrinya secara sadar, kesal dengan pertengkaran yang terus terjadi dalam rumah tangga," kata Kapolres.

Baca juga: Aksi Koboi di Pabrik Sawit Pali, Pria Ngamuk Minta Kerjaan Jadi Satpam hingga Tembak Polisi

Andik mengatakan, dari hasil penyelidikan, korban dan tersangka sering bertengkar terus menerus.

Menurutnya, pertengkaran tersebut pun tidak pernah menemukan jalan keluar, sehingga membuat tersangka emosi.

Tersangka pun akhirnya gelap mata dan menembak istrinya sendiri.

"Sebab pertengkaran antara keduanya karena ada pebinor atau orang ketiga dalam rumah tangga mereka," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Suami Penembak Istri Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Tengah

dan

Suami Tembak Istri di Lampung Tengah Dibidik Pasal Berlapis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini