"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang,"
"Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," paparnya.
RD yang geram pun akhirnya membuat laporan soal kejadian ini.
Polisi pun gerak cepat dengan melakukan penyidikan hingga penyelidikan.
"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan," lanjut David.
Setalah serangkaian pemeriksaan, diketahui bahwa bayi yang dijual RA berada di sebuah kontrakan bersama pasutri HK dan MON.
"Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," kata David.
Keduanya pun mengakui bahwa telah membeli bayi dari RA.
"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tambahnya.
David menuturkan, ketiganya dijerat dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau TPPO.
Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Detik-detik Ayah di Tangerang Jual Bayi Seharga Rp15 Juta untuk Judi Online, Tergiur Unggahan di FB
Ibu di Sumenep Jual Anak ke Kepsek
Sementara itu, kasus serupa pernah terjadi di Sumenep, Jawa Timur.
Seorang ibu tega menjual anaknya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Korban yang berinisial T tersebut dijual ke seorang kepala sekolah berinisial J (41).