TRIBUNNEWS.COM, PADANG PARIAMAN - Indra Septriaman alias IS alias In Dragon (26) melakukan 79 adegan dalam proses rekonstruksi pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) di Kayu Tanam, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (7/10/2024).
IS memperagakan proses pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban di 8 lokasi berbeda.
Awalnya rekonstruksi pembunuhan berdasarkan keterangan IS hanya akan memperagakan 66 adegan.
Namun, dalam proses rekonstruksi bertambah menjadi 79 adegan.
Adegan bertambah saat pelaku memperagakan aksinya di lokasi kedua.
Lokasi tersebut adalah tempat IS mengadang korban saat hendak berjalan pulang ke rumah.
"Ada penambahan karena ada detail baru saat proses reka ulang," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir di lokasi.
Baca juga: 3 Minggu Dimakamkan, Kuburan Gadis Penjual Gorengan Keluarkan Aroma Wangi hingga Ramai Pelayat
Proses rekonstruksi berjalan selama 5,5 jam dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Meski ada detail baru selama proses rekonstruksi, Kapolres mengaku perlu melakukan pendalaman lagi bersama kejaksaan.
Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan apakah ada dugaan tersangka melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP.
Sementara IS atas perbuatan rudapaksa dan pembunuhan yang ia lakukan, telah melanggar pasal 338 dan 285 KUHP.
Baca juga: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: kepada Keluarga Korban, Saya Menyesal Telah Melakukan Ini Semua
"Dugaan adanya pembunuhan berencana masih perlu kami dalami," katanya.
Perlu diketahui, pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu tindakan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.
Pelaku pembunuhan berencana dapat diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
8 Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Delapan lokasi yang menjadi lokasi rekonstruksi pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman mengungkap rangkaian kejahatan yang dilakukan IS.
Lokasi pertama adalah sebuah warung tempat tersangka IS melihat korban pertama kali dan membeli gorengan korban.
IS lantas beranjak dari warung lalu mengintai Nia yang sedang menjajakan gorengan keliling kampung.
IS melakukan pengintaiannya sembari membawa tali rapia.
Lokasi kedua, merupakan tempat pelaku mencegat korban saat melintasi jalanan sepi yang dikelilingi semak dan kebun warga, berjarak ratusan meter dari rumah korban.
Di lokasi tersebut IS memperagakan adegan membekap korban.
IS mencegat korban dengan memiting korban, lalu melumpuhkan korban dengan tali rapia.
Lalu di lokasi ketiga tempat penemuan jilbab korban, tersangka menyeret korban, sampai ke sebuah pondok di pemakaman umum yang menjadi lokasi keempat.
Di lokasi keempat baru tersangka Indragon melakukan rudapaksa terhadap korban.
Setelahnya di lokasi kelima korban dijatuhkan ke tebing untuk dibawa ke lokasi penguburan.
Beranjak ke lokasi keenam yang menjadi tempat korban, dikubur.
Lokasi ketujuh adalah tempat tersangka mengambil cangkul.
Selanjutnya lokasi kedelapan adalah tempat tersangka membuang cangkul.
Saat ini, kata Faisol, pihaknya tengah mendalami proses rekonstruksi untuk menyesuaikan dengan keterangan tersangka.
Ia berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pariaman dalam melihat adegan rekonstruksi kasus tersebut secara detail.
"Saat ini kami masih mengumpulkan fakta baru di TKP. Kami berkooridinasi dengan jaksa untuk melihat secara detail pelaksanaan rekonstruksi dan menyesuaikannya dengan keterangan tersangka," ungkapnya.
Rekonstruksi Dijaga Ketata Aparat
Dalam rekonstruksi sekitar 680 personel gabungan dilibatkan untuk proses pengamanan.
"Kami turut dibantu Brimob Polda Sumbar, TNI, BPBD, dan Dishub dalam proses rekonstruksi ini," ujarnya.
Keterlibatan ratusan personel ini menimbang, tersangka In Dragon langsung dihadirkan dalam rekonstruksi ini.
Terlihat seluruh lokasi tempat kejadian petugas tim gabungan sudah berjaga di lokasi.
Ratusan warga juga sudah mulai berdatangan ke lokasi untuk menyaksikan langsung proses rekonstruksi.
Untuk diketahui, In Dragon merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Nia sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).
Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.
Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka.
IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia pada Kamis (19/9/2024) sore.
Dalam rekonstruksi sekitar 680 personel gabungan dilibatkan untuk proses pengamanan.
"Kami turut dibantu Brimob Polda Sumbar, TNI, BPBD, dan Dishub dalam proses rekonstruksi ini," ujarnya.
Keterlibatan ratusan personel ini menimbang, tersangka In Dragon langsung dihadirkan dalam rekonstruksi ini.
Terlihat seluruh lokasi tempat kejadian petugas tim gabungan sudah berjaga di lokasi.
Ratusan warga juga sudah mulai berdatangan ke lokasi untuk menyaksikan langsung proses rekonstruksi.
Untuk diketahui, In Dragon merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Nia sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).
Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.
Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka.
IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia pada Kamis (19/9/2024) sore.
(tribunnews.com/ tribunpadang.com/ Panji Rahmat)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul 79 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Nia di Padang Pariaman, Indragon Diduga Terjerat Pasal 340 KUHP